Editorial

Jangan Asal Cabut Sanksi Perusahaan Batu Bara

Persoalan batu bara di Provinsi Jambi seakan tak ada habisnya. Utamanya soal angkutan batu bara itu sendiri.

Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi/Rifani
Para sopir angkutan batu bara di Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun dikumpulkan di stockpile. Polres Sarolangun mengingatkan para sopir mengenai jam operasional angkutan batu bara di Jambi. 

Persoalan batu bara di Provinsi Jambi seakan tak ada habisnya. Utamanya soal angkutan batu bara itu sendiri. Bahkan mungkin kelak ketika batu bara itu sudah habis di perut bumi Jambi, masih ada permasalahan yang timbul.

Saat ini, persoalan itu rasa-rasanya bukan hanya ada di hulu dan hilir atau di antara hulu dan hilir alias angkutan batu bara. Walakin, masalah bisa juga ada di pemerintah pusat.

Ketika di Provinsi Jambi aparat tengah getol menindak angkutan batu bara yang melanggar jam operasional, yang terjadi di pusat justru sebaliknya.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jambi menyampaikan sebanyak 4 perusahaan tambang batu bara tertangkap tangan melakukan pelanggaran jam operasional dalam Operasi Patuh 2022.

Mirisnya, empat perusahaan itu masuk dalam 24 perusahaan tambang yang sempat dihentikan sementara izin operasionalnya.

Maka wajar saja Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi Dhafi meminta agar pihak Dirjen Minerba Kementerian ESDM, terlebih dahulu melakukan evaluasi terkait pencabutan sanksi yang diberikan ke perusahaan.

Suara senada juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Desakan ini tentu harus disuarakan agar apa yang dilakukan di daerah tak sia-sia, mangkus. Jangan sampai kebijakan pusat justru kontraproduktif. Artinya, jika benar aparat di daerah mendapati pelanggaran, tentu jangan serta merta pemerintah pusat mengabaikannya.

Kita tahu, Gubernur Jambi sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 1165/Dishub - 3.1/V/2022 yang mengatur pengaturan lalu lintas  angkutan batu bara.

Lagi, truk angkutan batu bara terguling di Simpang Gado-gado, Jalan Bergelombang dan Muatan Berlebih jadi Penyebab
Lagi, truk angkutan batu bara terguling di Simpang Gado-gado, Jalan Bergelombang dan Muatan Berlebih jadi Penyebab (Aryo Tondang/tribunjambi)

Edaran yang sejatinya  menindaklanjuti surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Dari lima poin SE Gubernur itu, salah satunya mengenai jam operasional angkutan batu bara.

Sanksi bagi yang melanggar tentu harus diberikan dan ditegakkan. Jangan sampai aturan hanya sebatas aturan layaknya macan ompong.

Baca juga: Antisipasi Pelanggaran Angkutan Batu Bara Terjadi Lagi, Dishub Provinsi Jambi Lakukan Pemantauan

Baca juga: DPRD Minta Rencana Pemprov Jambi Buat Jalur Khusus Angkutan Batu Bara Segera Dilaksanakan.

Persoalan emas hitam sepatutnya menjadi kepedulian sesama, tak terkecuali oleh pengusaha. Tentu sektor pertambangan sudah menjadi periuk nasi bagi banyak orang. Sektor ini pula yang turut menggerakkan ekonomi.

Tapi jangan pula lupa berapa banyak nyawa mati sia-sia akibat kecelakaan truk batu bara. Menjalankan usaha dengan elok, bijak tentu lebih baik. Baik untuk kemaslahatan bersama. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved