Kasus Pernikahan Sesama Jenis

Kuasa Hukum Sebut Gelar Terdakwa Atas Permintaan Orang Tua Korban untuk Resepsi Pernikahan

Kuasa Hukum terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif dalam kasus pernikahan sesama jenis menungkapkan gelar akademik atas permintaan orangtua korban

TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT
Kuasa Hukum terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif, Ineng Sulastri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum terdakwa Erayani alias Ahnaf Arrafif, Ineng Sulastri mengungkapkan bahwa terdakwa kenal korban di aplikasi tantan.

Pengakuan itu disampaikannya usia persidangan yang melibatkan client nya disidang dengan perkara penipuan gelar akademik dan profesi dokter di PN Jambi, Selasa (21/6/2022).

Kuasa Hukum sebut, Tak lama setelah perkenalan itu sekitar satu bulan, korban mengajak ke rumah orang tua terdakwa. Sedangkan terdakwa juga memberitahu korban bahwa ia seorang dokter ternyata tidak.

"Dikarenakan terdakwa ini terlanjur sayang sehingga melakukan komunikasi yang intens untuk lanjut ke jenjang pernikahan," ujarnya.

Agar pernikahan korban dan terdakwa berlangsung dengan cepat, menurut Kuasa Hukum menyebutkan orang tua korban menyuruh menikah serta bikin gelar tersebut.

"(Buat gelar) itu atas dasar disuruh oleh orang tua korban, sedangkan terdakwa memberi tahu bahwa terdakwa tamatan SMA," ungkapnya.

Maka dibuatlah souvenir tersebut yang memang bukan niat dari terdakwa yang diperuntukkan dalam menggelar resepsi.

"Itu semua dari pihak korban sendiri sedangkan dari pihak terdakwa tidak memiliki apa apa," tambahnya.

Disebutkannya bahwa permintaan dari pihak ibu korban untuk mempunyai titel (gelar akademik red) yang banyak itu agar dihargai oleh warga kampung.

Pengakuan kuasa hukum terdakwa, bahwasanya pengakuan terdakwa mengaku menjadi laki laki terlanjur sayang dengan korban.

"terdakwa juga mengalami trauma dengan laki laki dan kebetulan ada yang menyayangi nya dia pengen disayang oleh perempuan," ujarnya.

Trauma terdakwa tersebut dikarenakan keluarganya merupakan keluarga broken home.

"Iya dari awal mengaku menjadi laki laki, sedangkan di aplikasi tantan ia juga mengakui bahwa ia laki laki, terdahulunya iya juga pernah pacaran dikarekan trauma sama keluarga iya menjadi seperti itu," ujarnya.

Untuk terdakwa iya juga pernah lesbi pada waktu itu ia kerja di Bogor suatu pabrik. Disana dan diakuinya oleh terdakwa.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini

Baca juga: Pembangunan Jembatan Sarolangun Mangkrak, DPRD Minta Balai Beri Sanksi Pihak Ketiga

Baca juga: Perlu Dukungan Polisi, KPU Batanghari Audiensi Bersama Polres Batanghari

Baca juga: Dua Kepala Sekolah yang Mengundurkan Diri akan Dievaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved