PPA Kota Jambi Kecewa Sudin Vonis 5 Tahun: Itu Terlalu Ringan

Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati, turut angkat bicara terkait vonis 5 tahun penjara terhadap Sudin pelaku perdagangan orang di Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
BBC INDONESIA
ilustrasi perdagangan orang. 

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan korban. Hal itu melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Syafrizal.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved