PPA Kota Jambi Kecewa Sudin Vonis 5 Tahun: Itu Terlalu Ringan
Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati, turut angkat bicara terkait vonis 5 tahun penjara terhadap Sudin pelaku perdagangan orang di Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan korban. Hal itu melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Syafrizal.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Halaman 2 dari 2