Mobil Dinas Bupati Bojonegoro Digondol Maling saat Parkir di Halaman Kantor Bupati, Modusnya Terkuak

Mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Muawanah raib digondol maling pada 21 April 2022. Tak tanggung-tanggung, mobil dinas itu di parkirkan di kawasan

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jatim Network/M Sudarsono
F (23) pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Muawanah saat ungkap kasus pada Selasa (14/6/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Muawanah raib digondol maling pada 21 April 2022.

Tak tanggung-tanggung, mobil dinas itu di parkirkan di kawasan Kantor Bupati Bojonegoro.

Modus pelaku pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro itu akhirnya terkuak.

Pelaku berinisial F (23) warga Bojonegoro yang berprofesi sebagai montir membeberkan modusnya saat melenggang dengan mengendarai mobil orang no 1 di Kabupaten Bojonegoro itu.

Pelaku yang bertugas sebagai montir meyakinkan penjaga jika dia akan melakukan perawatan rutin mobil dinas jenis Toyota Fortuner.

Selanjutnya pelaku mengambil kunci kontak mobil Pajero di atas wiper mobil Sedan warna hitam yang saat itu parkir di dalam garasi.

Saat itu pintu garasi dalam keadaan terbuka, pelaku yang mengetahui kunci kontak itu adalah kunci Pajero, kemudian mengambilnya, lalu menyalakan mobil nopol S 1170 BS itu dan membawanya keluar.

Mobil dibawa keluar dari kantor pemkab melewati pintu utama Pos Satpol PP, dengan kaca mobil dalam posisi tertutup.

Baca juga: Masih di Sel Polsek Jelutung, Pembobol Diler Motor di Kota Jambi Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Baca juga: Isu Resuffle Pejabat Menguat, Hadi Tjahjanto hingga Sofyan Djalil Dipanggik ke Istana

Setelah menerobos penjagaan Satpol PP, pelaku lalu mengganti mobil dengan nopol yang baru, B 2313 WZV.

F beserta mobil Pajero yang akan dibawa kabur ke Bekasi berhasil diamankan di daerah Kabupaten Ngawi.

Hal itu diketahui saat mobil dinas tersebut termonitor melintas di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi tukang service mobil," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad saat konferensi pers, Selasa (14/6/2022).

"Modus itulah yang dipakai untuk membawa kabur mobil dinas bupati," pungkasnya.

Diketahui, saat diamankan di daerah Ngawi, pelaku membawa satu orang tua dan satu teman perempuan.

Akibat perbuatannya, pelaku kini sudah menjalani proses hukum dan dijerat pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terkuak Modus Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro hingga Pelaku Lolos Penjagaan Petugas, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Antisipasi PMK Pada Hewan Kurban, Begini Skenario Pemkot Jambi

Baca juga: Ayah Gangguan Jiwa di Inhil Tega Mutilasi Anak Kandungnya Gara-gara Jilbab

Baca juga: Bansos PKH 2022 Cair, Begini Cara Mendaftar PKH Tahun 2022

Sumber: Tribun Jatim
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved