Pemilu 2024
Aturan Masa Kampanye Pemilu 2024 Diprotes, Presiden Partai Buruh Ancam Lakukan Ini
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya resmi diundangkan.
TRIBUNJAMBI.COM - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya resmi diundangkan.
Partai politik juga bersiap untuk menghadapi Pemilu 2024.
Masa kampanye dan aturan terkait Pemilu 2024 sudah ditetapkan untuk segera dijalankan.
Namun, belum lagi tahapan Pemilu 2024 dijalankan, Partai Buruh sudah melakukan protes.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan protes dengan mendatangni kantor Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta, Senin (13/6/2022).
Kedatangan Presiden Partai Buruh dan anggotanya ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, pada Senin (13/6/2022).
Said Iqbal bilang, pentingnya asas jujur dan adil (jurdil) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Satu diantaranya terkait aturan masa kampanye 75 hari saat Pemilu 2024 mendatang.
Said Iqbal sempat menyinggung kesepakatan KPU dengan DPR terkait aturan masa kampanye Pemilu 2024 yang menurutnya diperpendek waktunya.
"Bawaslu harus mengambil langkah-langkah dari yang tadi saya sebutkan. Termaksud terkait masa kampanye 75 hari," katanya saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Menurutnya, Partai Buruh sangat serius menolak masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.
Said Iqbal bilang itu adalah hal yang serius.
Sebab, aturan itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang semestinya bisa dilaksanakan sekitar sembilan bulan.
"Kami berharap Bawaslu jadi alat dan watch dog, anjing penjaga terhadap demokrasi," ujarnya.
"Demokrasi yang sehat menghasilkan output anggota eksekutif dan legislatif yang sehat. Kalau anggota eksekutif dan legislatifnya sehat, kesejahteraan bisa dipastikan kesejahteraan meningkat," sambungnya.
Bahkan, Saiq Iqbal tidak segan mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU dan Bawaslu jika aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu itu tetap diberlakukan.
DIkatakannya, Partai Buruh akan melakukan aksi 10.000 buruh se-Jabodetabek di depan gedung DPR RI pada 15 Juni 2022 untuk menyikapi terkait Pemilu 2024.
Nantinya, akan mengangkat isu tolak revisi UU PPP, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang.
Selain itu isu tentang sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.
"Semua ini akibat dari demokrasi yang tidak sehat. Tanpa bermaksud menuduh partai politik yang sudah ada di parlemen. Bila tidak didengar, Bawaslu dan KPU akan menjadi tempat lokasi aksi yang pasti sampai 2024," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca juga: Partai Kedaulatan Rakyat Wajah Baru PKNU Untuk Menghadapi Pemilu 2024,Ini Misinya
Baca juga: Sah Jadi Partai Politik, Partai Buruh Siap Bertarung di Pemilu 2024
Baca juga: Serikat Buruh Bakal Bangkitkan Partai Buruh, Bertekad Bisa Ikut Pemilu 2024