Pemilu 2024

Aturan Masa Kampanye Pemilu 2024 Diprotes, Presiden Partai Buruh Ancam Lakukan Ini

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya resmi diundangkan.

Editor: Rahimin
tribunnews
Ketua Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh protes masa kampanye Pemilu 2024. 

"Demokrasi yang sehat menghasilkan output anggota eksekutif dan legislatif yang sehat. Kalau anggota eksekutif dan legislatifnya sehat, kesejahteraan bisa dipastikan kesejahteraan meningkat," sambungnya.

Bahkan, Saiq Iqbal tidak segan mengerahkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu buruh ke Kantor KPU dan Bawaslu jika aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu itu tetap diberlakukan.

DIkatakannya, Partai Buruh akan melakukan aksi 10.000 buruh se-Jabodetabek di depan gedung DPR RI pada 15 Juni 2022 untuk menyikapi terkait Pemilu 2024

Nantinya, akan mengangkat isu tolak revisi UU PPP, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tapi harus 9 bulan sesuai Undang-Undang.

Selain itu isu tentang sahkan RUU PPRT dan tolak liberalisasi pertanian melalui WTO.

"Semua ini akibat dari demokrasi yang tidak sehat. Tanpa bermaksud menuduh partai politik yang sudah ada di parlemen. Bila tidak didengar, Bawaslu dan KPU akan menjadi tempat lokasi aksi yang pasti sampai 2024," pungkasnya.
 
 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca juga: Partai Kedaulatan Rakyat Wajah Baru PKNU Untuk Menghadapi Pemilu 2024,Ini Misinya

Baca juga: Sah Jadi Partai Politik, Partai Buruh Siap Bertarung di Pemilu 2024

Baca juga: Serikat Buruh Bakal Bangkitkan Partai Buruh, Bertekad Bisa Ikut Pemilu 2024

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved