Breaking News:

Pemilu 2024

Aturan Masa Kampanye Pemilu 2024 Diprotes, Presiden Partai Buruh Ancam Lakukan Ini

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya resmi diundangkan.

Editor: Rahimin
tribunnews
Ketua Partai Buruh Said Iqbal. Partai Buruh protes masa kampanye Pemilu 2024. 

TRIBUNJAMBI.COM  - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 akhirnya resmi diundangkan.

Partai politik juga bersiap untuk menghadapi Pemilu 2024.

Masa kampanye dan aturan terkait Pemilu 2024 sudah ditetapkan untuk segera dijalankan.

Namun, belum lagi tahapan Pemilu 2024 dijalankan, Partai Buruh sudah melakukan protes.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan protes dengan mendatangni kantor Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Kedatangan Presiden Partai Buruh dan anggotanya ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu, pada Senin (13/6/2022).

Said Iqbal bilang, pentingnya asas jujur dan adil (jurdil) pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

Satu diantaranya terkait aturan masa kampanye 75 hari saat Pemilu 2024 mendatang.

Said Iqbal sempat menyinggung kesepakatan KPU dengan DPR terkait aturan masa kampanye Pemilu 2024 yang menurutnya diperpendek waktunya.

"Bawaslu harus mengambil langkah-langkah dari yang tadi saya sebutkan. Termaksud terkait masa kampanye 75 hari," katanya saat konferensi pers, Senin (13/6/2022).

Menurutnya, Partai Buruh sangat serius menolak masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari.

Said Iqbal bilang itu adalah hal yang serius.

Sebab, aturan itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang semestinya bisa dilaksanakan sekitar sembilan bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved