Berita Jambi
Diikuti 325 Peserta, Ombudsman Jambi Awasi Pelaksanaan SKD Catar Poltekip/Poltekim Kemenkumham 2022
Saat ini sedang berlangsung Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Taruna Poltekip/Poltekim Kementerian Hukum dan HAM 2022
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Calon Taruna Poltekip/Poltekim Kementerian Hukum dan HAM 2022, Senin (13/6/2022).
Pengawasan dilakukan dengan melakukan peninjauan langsung ke tempat pelaksanaan SKD di UPT BKN Jambi.
Pengawasan oleh Ombudsman Jambi ini dilakukan oleh Tim Pencegahan Maladaministrasi yang dikepalai oleh Abdul Rokhim.
Pada kesempatan tersebut, Rokhim berpesan kepada penyelenggara agar pelaksanaan seleksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Pelaksanaan seleksi harus dilakukan secara transparan, adil dan bebas dari praktik maladministrasi.
"Kita minta agar proses Seleksi Catar di Kemenkumham ini terlaksanan dengan baik dan bebas maladministrasi," ujarnya.
Rokhim juga menegaskan bahwa Ombudsman Jambi menerima seluruh pengaduan masyarakat terkait dengan Seleksi Catar Kemenkumham ini.
Ia meminta agar masyarakat jika menduga adanya praktik maladministrasi agar dapat melapor ke Ombudsman setelah menyampaikan keluhannya ke panitia.
Karena sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Ombudsman, pelayanan publik di bidang adminisitrasi pekerjaan termasuk dalam pengawasan Ombudsman.
Baca juga: Kelompok Pemuda Terlibat Tawuran di Kawasan Jalan Pattimura Jambi Malam Minggu
Baca juga: DPRD Dorong PLN Jambi Tidak Lagi Jadi Cabang, Ini Penjelasannya
"Kita menerima seluruh keluhan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk dalam lingkup pekerjaan," ujar Rokhim.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kanwil Kemenkumham Jambi, ada 325 peserta yang ikut dalam SKD Catar Poltekip/Poltekim 2022 ini.
SKD dilakukan selama dua hari dan nantinya akan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yakni seleksi kesehatan, kesamaptaan, psikotes, dan wawancara.
Sedangkan total peserta yang akan diterima nantinya berjumlah 700 orang se-Indonesia.
Perlu diketahui, Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang diberi wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang kegiatannya menggunakan anggaran APBN dan atau APBD, baik keseluruhan maupun sebagian.
Seluruh masyarakat dapat membuat laporan ke Ombudsman dengan memenuhi persyaratan formil serta materil.
Di Provinsi Jambi, Ombudsman RI memiliki Kantor Perwakilan yang terletak di Jalan Empu Sendok Nomor 7, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemakaman Anak Ridwan Kamil, Warga Sudah Ramai di Lokasi Pemakaman Sejak Subuh
Baca juga: Asal-usul Uang Rp 2,3 Miliar Yang Ditemukan di Markas Khilafatul Muslimin Masih Misteri
Baca juga: Cerita Dua Gubernur Datang ke Gedung Pakuan dan Ikut Salat Jenazah Anak Ridwan Kamil
Komisi V DPR RI Kunker ke Jambi, Hasilkan Rekomendasi dari Permasalahan Lintasan Truk Batu Bara |
![]() |
---|
Lebih Mudah Praktis dan Seru, 48 Dealer Resmi Motor Honda Jambi Launching Aplikasi SINSENGO |
![]() |
---|
Dinas Sosial Kota Jambi Tak Benarkan Pemasungan ODGJ |
![]() |
---|
Maret 2023, 1.000 Mobil Land Cruiser Indonesia Akan Ngumpul di Jambi |
![]() |
---|
Jelang Imlek, Umat Buddha Mulai Berdatangan di Vihara Sakyakirti Kota Jambi untuk Ibadah |
![]() |
---|