BKPSDM Tanjab Timur Akan Konsultasi ke MenPAN RB soal Penghapusan Honorer

BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim belum bisa menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN RB tentang penghapusan tenaga honorer.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
CNN Indonesia/Safir Makki
Ilustrasi honorer. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARASABAK - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tanjab Timur, belum bisa menindaklanjuti Surat Edaran MenPAN RB tentang penghapusan tenaga honorer dengan batas waktu per 28 November 2023 mendatang.

Plt Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim Angga Hari mengatakan, Pemkab Tanjabtim akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian.

"Ada beberapa persoalan yang harus dikonsultasikan dengan MenPAN RB, seperti tenaga honorer yang ada di rumah sakit," ujarnya belum lama ini.

Menurutnya, tenaga kesehatan dan pendidikan didominasi oleh tenaga kontrak dan ini akan menghambat proses kerja jika tidak ada honorer.

"Di dalam surat tersebut, yang diperkenankan hanya PNS dan PPPK, sementara tenaga honorer tidak diperbolehkan lagi. Akan tetapi daerah boleh mempekerjakan honorer dengan outsourcing, seperti petugas kebersihan, supir dan penjaga kantor," terangnya.

Dia menjelaskan, akan menanyakan kepada MenPAN RB, apakah langkah penghapusan tenaga honorer itu bisa dilakukan setelah masa kontraknya berakhir pada akhir Desember 2022 atau pada saat per 28 November 2023 mendatang.

"Apakah Daerah boleh setelah akhir Desember 2022 pada Januari 2023 masih bisa memakai tenaga honorer atau bagaimana, itu juga yang harus kita tanyakan," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Tanjabtim Buka Peluang Honorer Daftar PPPK

Menurutnya, surat edaran itu tergolong keras, karena dalam surat itu dibunyikan jika Daerah masih merekrut tenaga honorer, maka akan menjadi temuan dan akan ada sanksi bagi Kepala Daerahnya. 

"Yang jelas nanti konsultasikan dulu ke MenPAN, baru nanti dari hasil itu akan kita rapatkan lagi ke Pak Sekda," terangnya.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama Sekda, Asisten III, Inspektorat, Bakeuda dan Bappeda, bahwa kesimpulannya Pemkab Tanjabtim akan memetakan tenaga honorer berdasarkan kualifikasi pendidikan.

Hasil pemetaan itu nanti dilanjutkan usulan formasi, baik itu PPPK maupun CPNS.

"Selanjutnya kita akan sosialisasikan ke OPD-OPD, karena pengangkatan tenaga honorer itu adanya di OPD," tutupnya.

Baca juga: Bagaimana Peluang Honorer di Sarolangun Masuk PPPK?

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved