Nikahi Anak Orang Tanpa Ijin, Pria Beristri Dilaporkan ke Polisi

Seorang pria di Ngawi dilaporkan ke polisi karena pacari ABG 16 tahun.

Editor: Heri Prihartono
Tribun Bali / Made Dwi Saputra Ilustrasi
Rayuan Berhubungan Intim 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang pria di Ngawi dilaporkan ke polisi karena pacari ABG 16 tahun.

Orantua ABG itu tak terima dengan pria yang sudah beristri itu.


Orangtua gadis 16 tahun, Hartini mengaku geram dengan pria itu.

Pasalnya tak mengakui istrinya yang kerja di Taiwan.


Dia juga kesal karena ternyata putrinya telah nikah siri dengan pria itu.

Hal ini diakuinya karena kurang pengawasan darinya yang tinggal di Aceh.

Mantan suaminya yang semestinya menjadi wali nikah justru diusir.

Hal ini yang mendasari laporan ke polisi.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari keluarga mempelai perempuan tersebut.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum, membenarkan kejadian itu.

.

Pihak keluarga perempuan juga khawatir dengan remaja itu.

Apalagi kasus ini sedang viral.

Artikel Ini Diolah dari Tribunbogor

 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aksi Kocak DJ Bacakan Ucapan Ultah untuk Ahmad Dhani dari Mulan Jameela: Ikan hiu makan asbes

Baca juga: Tissa Biani Pamer Kedekatan dengan Keluarga Dul Jaelani, Netizen Soroti Wajah Mulan Jameela

Baca juga: Komentar Tissa Biani saat Dibilang Mirip dengan Mulan Jameela: Aku Enggak Tahu Sih

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved