Berita Jambi

Dishub Provinsi Jambi Sambut Baik Laporan Terkait Ratusan Truk Batubara di Luar Jam Operasional

Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyambut baik atas laporan dari pihak kepolisian Jambi adanya 107 truk batubara yang melanggar jam operasional.

Penulis: Monang Widyoko | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
MONANG/TRIBUNJAMBI.COM
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menyambut baik atas laporan dari pihak kepolisian Jambi adanya 107 truk batubara yang melanggar jam operasional.

Dari aktivitas tersebut pihak kepolisian mendapatkan 21 perusahaan yang bertanggung dan dilaporkan ke Dirjen Minerba di bawah naungan Kementerian ESDM RI.

"Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian itu sudah tepat, karena itu juga menjadi kewenangan dari pihak mereka," ungkap Kepala Dinas Perhubnungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, Kamis (9/6/2022).

Pihaknya saat ini menanti tindaklanjut dari Kementerian ESDM RI dalam hal ini Dirjen Minerba mengenai sanksi apa yang diberikan.

"Sesuai dengan kewenangan maka yang menetapkan sanksi adalah dari Dirjen Minerba dan itu sudah diatur dalam Permen ESDM tentang angkutan batubara," paparnya.

Lanjutnya dari laporan ini, tentu yang akan bertanggung jawab adalah pihak perusahaan tambang batubara.

"Jadi bukan sopir, pemilik kendaraan, atau transportir yang bertanggung jawab. Karena segala induknya aktivitas ini ada di perusahaan tambang batubara," jelasnya.

Sanksi yang akan diterima, menurut Ismed sanksi tertingginya adalah pencabutan izin perusahaan.

"Sanksi sendiri yakni peringatan, kemudian penghentian sementara operasional, sampai sanksi tertinggi hingga pencabutan izin," pungkasnya

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Ada Call Center Khusus, Masyarakat Kota Jambi Bisa Hubungi 112 untuk Kasus PMK

Baca juga: Bupati Tanjabbar Apresiasi Program TMMD ke 113 di Kecamatan Muara Papalik

Baca juga: Universitas Jambi Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved