Berita Jambi

Berapa Gaji PPPK? Tanjabtim Jambi Buka Peluang Tenaga Honorer Daftar P3K

Mulai tahun depan, tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkup pemerintahan mulai pusat hingga ke daerah. Tanjabtim Jambi segera melakukan pemetaa

Editor: Suci Rahayu PK
istimewa
Ilustrasi honorer 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai tahun depan, tidak akan ada lagi tenaga honorer di lingkup pemerintahan mulai pusat hingga ke daerah.

Ini sesuai dengan Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut salah satu poinnya adalah adanya larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Atas kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi segera melakukan pemetaan kebutuhan formasi PPPK di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dikatakan Sekda Kabupaten Tanjabtim, Sapril, dalam pemetaan kebutuhan formasi PPPK, pemkab memberikan kesempatan pada seluruh honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjabtim untuk mengikuti rekrutmen PPPK.

"Memberikan kesempatan kepada seluruh honorer, sesuai dengan persyaratan yang ada untuk mengikuti rekrutmen PPPK nantinya," kata Sapril, Rabu (8/6/2022).

Sementara terkait formasi paling dibutuhkan untuk PPPK adalah pelayanan umum.

Misalnya di RSUD Nurdin Hamzah, perbandingan antara PNS dengan tenaga honorer sangat jauh.

Jika dikaumulasi, ada sekitar 70 persen tenaga pelayanan adalah tenaga honorer sementara ASN berjumlah 30 persen.

"Dunia pendidikan, sekolah juga itu lebih banyak guru honorer ketimbang pegawai negeri nya. Ada satu sekolah di Sadu PNS cuma satu orang, baik honorer yang bersumber dari dana bos maupun Pemkab Tanjabtim," ujarnya.

Lanjutnya, pengajuan formasi PPPK akan dilakukan setelah selesai melakukan pemetaan kebutuhan di semua OPD.

Baca juga: Kasus PMK dI Sarolangun Melonjak jadi 12 Kasus, Terbanyak di Wilayah Ini

Baca juga: Pemkab Tanjabtim Buka Peluang Honorer Daftar PPPK

Berapa gaji PPPK?

Besaran gaji PPPK tergantung masing-masing golongan.

Selain mendapat gaji, PPPK baik guru dan non-guru juga mendapat tunjangan.

Tunjangan PPPK ini dibayar rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved