CPNS Mengundurkan Diri
Ratusan PPPK Guru dan Non Guru Ramai-ramai Juga Mengundurkan Diri
Menurut catatan BKN, PPPK yang ramai mengundurkan diri tersebut ada dari kategori guru dan non guru.
TRIBUNJAMBI.COM - Bukan hanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ramai-ramai mengundurkan diri
Namun, ada ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Dari catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), total PPPK yang mengundurkan diri mencapai 442 orang.
PPPK yang mengundurkan diri itu ada dari kategori guru dan non guru.
Dalam data BKN seperti dilihat Kompas.com, Rabu (1/6/2022), tercatat 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I mengundurkan diri.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat instansi paling banyak ditinggalkan di kategori ini, yakni tujuh orang.
Setelahnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebanyak 5 orang dan Pemerintah Kabupaten Merauke 5 orang juga.
Di kategori PPPK Guru Tahap II, ada 280 orang yang mengundurkan diri.
Pemprov Jabar menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan dengan 39 orang mengundurkan diri.
Selanjutnya, Pemprov Jawa Tengah yang sebanyak 29 orang mengundurkan diri. Di Jawa Timur ada 15 PPPK yang mengundurkan diri.
Sementara itu, 58 orang mengundurkan diri di kategori PPPK Non Guru.
Pemprov Jatim menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan, mencapai delapan orang yang mundur.
Disusul Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang sama-sama ditinggalkan tujuh orang.
Sebelumnya, ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada 2021 mengundurkan diri.
Mereka dihantui sanksi berupa denda hingga ratusan juta serta 'blacklist' dari proses rekrutmen sebagai aparatur negara untuk periode berikutnya.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pertama mengatakan, ada 105 orang CPNS mundur.
Kementerian Perhubungan menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan CPNS yang telah lolos, yakni 11 orang.
Ada berbagai alasan yang membuat para CPNS itu mundur. Seperti melihat gaji dan tunjangan yang akan mereka terima.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Satya Pertama.
Mereka tak menyangka bahwa gaji dan tunjangan yang akan mereka terima sebagai PNS terlalu kecil.
Hal ini dipandang tidak selaras dengan ekspektasi mereka selama ini, sehingga memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ujar Satya Pertama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: CPNS Yang Mengundurkan Diri Masuk Black List dan Denda Hingga Ratusan Juta
Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri Didenda Hingga Ratusan Juta Rupiah
Baca juga: Ramai-ramai CPNS Lulus 2021 Mengundurkan Diri, Paling Banyak di Kementerian Perhubungan
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News