Berita Selebritis

Perangai Adam Deni Dibongkar Jaksa, Sebut Juga Mengubah Dokumen Ahmad Sahroni

Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Adam Deni terbukti bersalah menyebarluaskan dokumen pribadi milik anggota Komisi III

Editor: Tommy Kurniawan
Ist
Adam Deni 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai Adam Deni terbukti bersalah menyebarluaskan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Pasalnya, kata jaksa penuntut umum, Adam Deni tak hanya mengunggah, namun juga mengubah dan menambahnya dokumen pribadi Sahroni.

“Karena terdakwa Adam Deni selain memposting juga mengubah, menambah, mengurangi foto atau gambar, atau video tersebut,” ujar jaksa di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Akibat dari unggahan Adam Deni, jaksa menilai masyarakat bisa menafsirkan hal negatif tentang dokumen tersebut.

“Sehingga masyarakat yang melihat dimungkinkan memiliki penafsiran lain atas postingan terdakwa Adam tersebut,” kata jaksa.

Baca juga: Jawaban Mayang Setelah Usai Jalanai Pemeriksaan: Seputar Masalah Postingan

Baca juga: Anya Geraldine Akui Sayang Banget dengan Sosok ini, Bahkan punya Panggilan Khusus

Baca juga: Kabar Kedekatan Marissya Icha dengan Kakak Fadly, Frans Faisal: Jodoh Nggak Ada yang Tau

JPU menuntut Adam Deni dengan pidana delapan tahun penjara. Adam juga denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam Deni bersalah karena sudah menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada tahun 2020 yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved