Berita Jambi

Pemkot Cek Ketaatan 15 Wajib Pajak Hotel-Restoran-Parkir di Kota Jambi, Taksir Rp15 M Jika Lunas

Berita Jambi-Pemkot Jambi membuat tim cek ketaatan kepada 15 tempat wajib pajak di Kota Jambi baik pada sektor hotel, restoran  hingga usaha perparkir

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Rara khushshoh/tribunjambi
BPPRD Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemkot Jambi membuat tim cek ketaatan kepada 15 tempat wajib pajak di Kota Jambi baik pada sektor hotel, restoran  hingga usaha perparkiran.

Nella Ervina, Kepala BPPRD Kota Jambi, Senin (30/5/22) berujar, jika ditaksir dari titik wajib pajak yang dikunjungi, sekitar ada 15 miliar Rupiah lebih dana seharusnya terkumpul lunas.

"Pemkot Jambi melakukan edukasi serta pembinaan kepada wajib pajak agar menyadari bahwa uang pajak yang dititipkan masyarakat adalah hak pemerintah," katanya.

Sehingga wajib pajak tidak dapat menahan, bahkan sampai berulang dalam hitungan hingga tahunan.

Jadi Pemkot Jambi lakukan pembinaan menghindari kelalaian wajib pajak agar taat menyerahkan pajaknya.

Karena wajib pajak perlu melaporkan dan melakukan pembayaran setiap bulannya kepada Pemkot Jambi.

"Setelah kami turun, semua wajib pajak mematuhi untuk membayar pajak tepat pada waktunya," lanjut Nella.

Kendala keterlambatan bayar pajak beragam, satu di antaranya wajib pajak menyetorkan dana pajaknya kepada managemen pusat di Jakarta.

Akibatnya pembayarannya bagi wajib pajak dilakukan di Jakarta.

"Sebenarnya kami sudah memberikan solusi. Ekstemnya, kami akan membuat ketika konsumen melakukan pembayaran, 10 persennya akan otomatis masuk ke kas daerah," ucap dia.

Tetapi solusi yang ditawarkan kepada wajib pajak tidak menginginkannya dengan alasan akan mematuhi.

Menurut Nella, dalih wajib pajak tersebut merupakan alasan yang dibuat-buat.

Karena semua orang yang makan di restoran melakukan pembayaran 10 persen, dan bukan hak pengusaha.

Pada hari ini, beberapa wajib pajak ditemui meminta dispensasi pembayaran pajaknya hingga esok.

Jika wajib pajak tidak membayar sesuai perjanjian, sanksinya akan sesuai UUD terparah yaitu pencabutan izin usaha akan dilakukan.

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

TONTON pakaian bekas berkualitas di Mal BJ pasar Jambi

Baca juga: Ini Komentar Ketua DPRD Kota Jambi Soal LHP BPK Usai Paripurna Internal

Baca juga: Wawako Lakukan Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi Internal, Ini Katanya

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved