Berita Jambi
Pria di Kota Jambi Setubuhi Anak Tiri Usia 14 Tahun, Terungkap Via Pesan WhatsApp
Seorang pria di Kota Jambi, berinisial EP (37) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, setelah tega cabuli anak tirinya berusia 14 tahun.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria di Kota Jambi, berinisial EP (37) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi, setelah tega cabuli anak tirinya berusia 14 tahun.
Mirisnya, pelaku sudah menjalankan aksi tersebut sebanyak 7 kali, di kediamannya.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani mengatakan, korban masih berstatus pelajar.
Aksi tersebut, terakhir kali dilakukan pelaku pada bulan April 2022 lalu, sebelum akhirnya ditangkap petugas pada Senin (23/5/2022).
Kasus ini terungkap, saat ibu kandung korban membuka isi percakapan antara pelaku dan korban di WhatsApp.
Dalam percakapan tersebut, tampak pelaku merayu dan mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Ya pas ibunya lihat chat, baru terungkap dan langsung melapor ke pada kita," kata Vani.
Saat ini, pelaku telah diamankan ke Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Vani, pelaku juga dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ya saat ini kasusnya masih dalam proses lebih lanjut," tutupnya.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Baca juga: Jembatan Oprit Sungeng di Tanjabbar Sudah Diperbaiki, DPRD Provinsi Jambi akan Cek RAB Pengerjaan
Baca juga: Neymar Sebut Rekan Senegaranya di Real Madrid Pantas Raih Ballon dOr Dibanding Benzema
Baca juga: Potret Kebersamaan Luna Maya Kala Bertemu Aktor Korea Selatan, Choi Siwon