WIKIJAMBI
Batik Khas Tanjung Jabung Barat, 30 Motif Sudah Miliki Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual
Berita Tanjabbar-Sejak 2 Oktober 2009, organisasi budaya dunia UNESCO telah menobatkan batik sebagai warisan budaya tak benda milik Indonesia...
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Nani Rachmaini
Sesuai namanya, ecoprint berasal dari kata eco atau ekosistem yang berarti lingkungan hayati atau alam dan print artinya cetak.
Sistem dengan menjiplak dedaunan dan kemudian merebusnya, mirip seperti proses pembuatan batik.
Industri Batik kini terus mendapatkan perhatian, Dekranasda bekerjasama dengan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kopperindag) terus mengadakan pelatihan dengan tujuan untuk meningkatkan kreativitas pengrajin dan teknologi terbaru dalam membatik erta mengenalkan produk-produk dan motif batik Tanjung Jabung Barat ke Nasional.
Di Tahun 2022 ini Diskoperindag Tanjung Jabung Barat telah mengusulkan kembali 37 motif batik untuk mendapatkan sertifikat hak kekayaan intelektual gratis melalui Dinas Perindag Provinsi Jambi dan Litbangda Provinsi Jambi.
37 Motif batik yang diusulkan antara lain:
Motif Rehal/Tunjuk ngaji, Pisang tanduk, Daun pisang Berangan, Keladi, Daun Putat, Daun Pandan dibuat oleh Hj Fadhilah Sadat yang merupakan Ketua Dekranasda saat ini.
Motif Udang Agogo, Udang Galah, Gelas Kopi, Camar, Tugu, Kelapa, Buah Kelapa, Masjid Syaikh Utsman, Togo', Udang Ketak, Daun Janda Bolong, Kepiting, Becak, Ikan, Buah Pidada, Akar Pidada, Cempakul dibuat oleh Siti Rahmawati.
Motif Pak Tani, Boat, Udang Peci, Pohon Pisang, Bunga Matahari, Buah Pinang dan Burung Kacer dibuat oleh Mardiana.
Motif Pucuk Jeruju, Becak Tungkal, Biota Tungkal dubuat oleh Hadrawi.
Motif Cincinut dibuat oleh Putriana.
Motif Udang dan Keluarga Laut oleh Mu'thiatij Jahrah.
Namun dari 37 tersebut saat ini hanya 11 yang mendapatkan HKI Gratis.
"Alhamdulillah disetujui 4 hak cipta batik Dan 5 Motif batik dari dana Litbangda Provinsi Jambi," ujarnya.
Bidang Perindustrian Dinas koperindag Tanjung Jabung Barat terus berupaya untuk mendaftarkan motif-motif batik untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual.
Selain itu Ketua Dekranasda Hj Fadhilah Sadat juga aktif dalam kegiatan pengembangan Batik, bahkan beliau juga memiliki Batik yang diciptakannya sendiri. Dari 6 motif yang diciptakan dan diusulkan HKI, baru 1 yang disetujui yakni motif Rehal/tunjuk ngaji.