DPRD Provinsi Jambi
BPK RI Ungkap Empat Temuan Dalam LHP BPK RI Provinsi Jambi
Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Ahli Lingkungan Hidup BPK RI Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, dalam rapat paripurna yang di gelar di DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/5).
Edward menyampaikan bahwa Prestasi ini akan meniadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
"Namun demikian, tapa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Lima Pesan Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Terhadap LHP BPK Atas Laporan Keuangan Pemprov Jambi
Edward menyebut bahwa PT EBN tidak menaati perianjian yang telah disepakati dengan Pernerintah Provinsi Jambi
dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dalam bentuk penyewaan, penjualan Los, lapak-lapak, kios, Toko dan menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru tanpa didukung izin Pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Jambi.
"Kemudian Realisasi belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme surat perintah pencairan dana (SP2D) sebesar Rp3,97 miliar dan terdapat realisasi belanja tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5,24 miliar," katanya.
Baca juga: RSUD Mattaher Jambi dan Dinkes Jadi Sorotan, Edi Purwanto Dorong Reformasi Birokrasi
"Yang terdiri dari pertangungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp2,35 miliar dan belum di pertanggungjawabkan sebesar Rp2,88 miliar yang telah di tindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp2,88 miliar," tambahnya.
Permasalah lain yakni terkait kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket belanja pemeliharaan gedung dan bangunan. Termasuk delapan paket belanja hibah, empat paket belanja modal gedung dan bangunan, serta tujuh paket belanja modal jalan irigasi dan jaringan serta satu paket belanja tidak terduga sebesar Rp 1,69 miliar.
"Kemudian Realisasi belanja tidak terduga untuk penangganan dan antisipasi penyebaran covid 19 pada dinas kesehatan belum dipertangguungjawabkan sebesar Rp 0,27 miliar dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,35 miliar yang ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 1,62 miliar," pungkasnya.
Baca juga: Edi Purwanto Apresiasi Pemprov Jambi Raih WTP 10 Kali Berturut-turut
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News