Pengibaran Bendera LGBT
Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris, Politisi Senior PDI-P: Tindakan Provokatif
TB Hasanuddin bilang, pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris bisa dilihat dari peraturan yang berlaku.
TRIBUNJAMBI.COM - Pengibaran bendera Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta menuai kecaman.
Satu diantaranya dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin angkat bicara soal pengibaran bendera LGTB di Kedubes Inggris tesebut.
TB Hasanuddin bilang, pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris bisa dilihat dari peraturan yang berlaku.
Dalam hubungan diplomatik, Indonesia telah meratifikasi UU No 1/1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan.
"Pengibaran bendera LGBT yang dilakukan oleh Inggris terlindungi oleh prinsip kekebalan hukum atas kedaulatan suatu negara dalam teritori suatu Kedutaan Besar," kata politisi senior PDI-P ini, Minggu (22/5/2022).
Menurut TB Hasanuddin, dalam hal pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris ada prinsip yang tidak sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, terutama pada Pasal 3 Ayat 1 (e).
Dijelaskannya, dalam pasal tersebut menjelaskan fungsi misi diplomatik adalah mempromosikan hubungan persahabatan antara Negara Pengirim dan Negara Penerima dan mengembangkan hubungan ekonomi, budaya, dan ilmiah.
"Di sisi lain, pengibaran bendera LGBT tersebut merupakan tindakan provokatif dari sisi budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, mestinya Inggris lebih sensitif," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TB Hasanuddin Soal Bendera LGBT di Kedubes Inggris: Tindakan Provokatif dari Sisi Budaya Indonesia
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Terawangan Mbak You untuk 2021, Situasi Politik Memanas : Ada juga LGBT akan Melebar
Baca juga: Kedubes Inggris di Jakarta Kibarkan Bendera LGBT, Kemenlu RI Beri Peringatan Ini