Ini Tugas dan Fungsi KIP Jambi
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi memiliki tugas menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jambi memiliki tugas menjalankan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
Kemudian menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi.
Ini disampaikan oleh Komisioner KIP Jambi Bagian Penyelesaian Sengketa Informasi periode 2018-2022, Indra Lesmana.
Dirinya melanjutkan, KIP menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui mediasi atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon.
"Ini berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, yakni menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis," katanya, Jumat (20/5/2022).
Terlebih dari itu, ia mengatakan tugas KIP adalah bagaimana dapat memberikan pemahaman kepada badan publik untuk terbuka soal informasi kepada publik.
"Bagaimana caranya kita bisa memberikan pemahaman kepada badan publik yang ada. Baik di Provinsi Jambi maupun di kabupaten kota. Agar badan publik itu betul-betul menjelankan keterbukaan informasi publik. Itu yang penting," tuturnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Provinsi Jambi jadi Penguji Kepatutan dan Kelayakan 15 Orang Calon KIP
Lanjutnya, bagaimana badan publik itu dapat membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi yang mengatur, mengelola, dan memberikan informasi kepada masyarakat.
"Terkait sengketanya, sesuai dengan hukum acara kita. Kewajiban kita memberi pemahaman dan pendidikan edukasi kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik," ujarnya.
Menurutnya kalau badan publik itu sudah transparan maka tak ada lagi tuntutan masyarakat.
Sehingga masyarakat pun KIP Jambi berikan pemahaman bahwa fungsi dan tugas masyarakat di sini untuk mengawasi semua kebijakan yang dibuat badan publik. Itu juga sudah diamanahkan dalam Undang-Undang.
"Jadi kami juga perlu bantuan dari masyarakat untuk mengawasi ini semua," katanya.
Sementara itu terkait kasus yang pihaknya tangani selama 2022 ini ada sebanyak empat kasus.
Psikolog UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi Jelaskan Apa Itu Gangguan Mental Schizophrenia |
![]() |
---|
Kirim 482 Atlet di Porprov Jambi, KONI Batanghari Ingin Pertahankan Posisi Runner Up |
![]() |
---|
Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu 11 Kabupaten/Kota Mulai Besok |
![]() |
---|
Polemik Angkutan Batubara Ikut Berdampak pada Penjualan Truk di Jambi |
![]() |
---|
Porprov Jambi, KONI Batanghari Targetkan Medali Emas di Cabor Bela Diri |
![]() |
---|