Advertorial

Gedung LAM Tebo Jadi Rumah Restorative Justice, Diresmikan Langsung oleh Kajati Jambi

Gedung Lembaga Adat Kabupaten Tebo dijadikan Rumah Musyawarah Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tebo.

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Gedung LAM Tebo Jadi Rumah Restorative Justice, Diresmikan Langsung oleh Kajati Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Gedung Lembaga Adat Kabupaten Tebo dijadikan Rumah Musyawarah Restoratif Justice (RJ) Kejaksaan Negeri Tebo.

Peresmian dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi Sapta Subrata.

Peresmian berlansung dihalaman LAM Rabu (18/5/2022) Tebo dihadiri Bupati Tebo Sukandar, Wakil Bupati Tebo Syahlan, Sekretaris Daerah, Unsur Forkopimda, Ketua LAM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Temenggung SAD dan tamu undang lainnya.

Kajati Jambi Sapta Subrata menjelaskan, rumah restorative justive sengaja didirikan untuk mengakomodir permasalahan yang sekiranya kecil dan tidak perlu dinaikan ke proses pradilan.

Dikatakan Sapta Subrata, karena pendekatan pidana sendiri tidak semata-mata untuk balas dendam.

"Untuk menghukum orang seberat-beratnya tidak seperti itu juga,kita kedepankan hati nurani kita, " katanya.

Dirinya mencotohkan seorang pemakai narkoba, tadi nya cuma pemakai ketika masuk kedalam lapas menjadi pengedar.

"Kalau kita pidana tidak ada manfaat dan cukup mudarat," jelanya.

Dikatakan Sapta, bisa lihat sendiri yang berada di LP 70 persen bisa dikatakan kasus narkoba.

Kemudian dirinya mejelaskan RJ juga ada syaratnya, RJ sebenarnya diskresi yang diberikan oleh pimpinan kepada Jaksa.

"Rj ini kan yang tahu persis Jaksa yang menangai perkara," sambungnya.

Dirinya menyebut, RJ ini sebenarnya penghentian tuntutan, Jaksa boleh menghentikan itu dengan syarat.

"Syaratnya yang pertama yang bersangkutan pelaku utama, ancaman hukuman nya tidak boleh lebih 5 tahun, boleh diatas 5 tahun namun ada syaratnya, kemudian kerugian negara tidak banyak," jelasnya.

Artinya, kata Sapta, tidak semua perkara bisa di RJ kan.

Jadi pada intinya Rumah RJ ini diresmikan, jangan sedikit lapor, ada yang kehilangan ayam lapor ke Polsek.

"Maksud kita jangan begitu, selesaikan dulu kalau bisa diganti pakai hukum adat," pintanya.

Sementara itu Bupati Tebo Sukandar, atas nama Pemerintahan Kabupaten Tebo dan Lembaga Adat Melayu Tebo ini menjadi tantangan baru bagi pemerintahan Kabupaten Tebo dan LAM Tebo.

"Masyarakat harus tahu sejak hari ini, kita sudah memiliki rumah musyawarah restorative justice yang bisa kita gunakan untuk menyelesaikan persoalan ataupun masalah, kalau bisa jangan lapor ke polisi atau Kejaksaan," katanya

Kemudian Sukandar juga menambahkan, Pemerintahan Kabupaten Tebo mendukung penuh keberadaan Rumah RJ di Tebo.

"Tadi juga saya sampaikan kalau LAM membutuhkan apa tolong disampaikan, termasuk minggu depan sudah mulai disosilisasikan harus ada plang lembaga adat Tebo menjadi rumah musyawarah restorative justice di Kabupaten Tebo," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ajak Rapat 16 OPD Bahas Dumisake, Gubernur Jambi Minta Ini

Baca juga: Vicky Prasetyo Unggah Video Lawas Saat Gombali Hilda Vitria, Saat itu Masih Kekasih Billy Syahputra

Baca juga: Mengenal Sri Riski Sopir Truk Batu Bara Cantik Asal Jambi, Inginkan Pasangan Berkriteria Ini

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved