Berita Jambi
Seluruh Wilayah di Provinsi Jambi PPKM Level Dua, Sekda Imbau Protokol Kesehatan
Berita Jambi-Pemerintah Provinsi Jambi merilis data Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...
Penulis: Monang Widyoko | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi merilis data Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman menjelaskan saat ini seluruh wilayah di Provinsi Jambi berstatus level dua PPKM.
Ini berlaku pasca libur lebaran 2022 kemarin.
Sudirman mengatakan, sebelumnya ada satu yang masuk level satu, yakni Kota Sungai Penuh, sementara untuk kabupaten kota lainnya masuk ke level dua.
“Tapi sekarang sudah semuanya masuk ke level dua, sesuai dengan intruksi Inmendagri terhadap penerapan PPKM,” ungkapnya, Sabtu (14/5/2022).
Dirinya melanjutkan, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan menyiapkan surat edaran kepada kabupaten kota untuk menerapkan PPKM level dua dengan semaksimal mungkin.
Sehingga tak ada penularan kasus Covid-19 atau peningkatan kasus yang terlalu signifikan.
Status level dua ini nantinya akan berlaku sampai 23 Mei mendatang.
Kata Sudirman, untuk di level dua ini masih ada pembatasan dalam melakukan kegiatan dan kunjungan ke tempat umum seperti tempat wisata dan keramaian lainnya.
“Nanti akan disiapkan surat edarannya oleh Oraginasi Perangkat Daerah (OPD) terkait penerapan PPKM itu,” tambahnya.
Untuk pembatasan di tempat umum dan tempat wisata, ia menjelaskan dilakukan sebanyak 75 persen.
Ini harus diberlakukan di semua kabupaten kota, agar tak ada kelonjakan kasus Covid-19 usai lebaran ini.
“Mungkin kenaikan ini karena menghindari adanya kelonjakan Covid-19, karena kemarin banyak mobilitas masyarakat sampai ke luar kota, sehingga perlu dibatasi,” pungkasnya.
(Tribunjambi.com/Widyoko)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Kabar Gembira Usai Lebaran Tercatat di Dinkes Tebo Tidak Ada yang Terpapar Covid-19