DPRD Provinsi Jambi
DPRD Jambi Minta Pemprov Tegas ke Perusahaan Batu Bara Jalankan Tiga Poin SE Dirjen Minerba
Anggota DPRD Provinsi Jambi minta Pemprov Jambi tegas pada perusahaan Batubara yang tidak jalankan tiga poin sesuai SE Dirjend Minerba Kementrian ESDM
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota DPRD Provinsi Jambi minta Pemprov Jambi tegas pada perusahaan Batubara yang tidak jalankan tiga poin sesuai SE Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI tentang pengaturan dan penataan angkutan Batubara di jalan umum.
Hal itu diungkapkan oleh Juwanda politisi muda dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sarolangun-Merangin.
Kata Juwanda, dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, semoga bisa memberi ketenangan bagi pengguna jalan, khususnya pengguna jalan raya wilayah barat Provinsi Jambi.
"Pihak terkait jangan ragu mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang membandel. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan instansi terkait diminta bekerja efektif memastikan hal ini," ungkapnya.
Untuk diketahui tiga poin dalam SE Dirjen Minerba Kementrian ESDM RI itu yakni
1. Angkutan Batubara tidak boleh berada di Jalan umum sebelum jam 18.00 WIB.
2. Angkutan Batubara harus memiliki IUP, IPP, dan IUJP.
3. Angkutan Batubara Wajib melalui rute angkutan sesuai dengan SE Gubernur Jambi.
"Jika perusahaan tetap membandel Pemprov Jambi jangan ragu menegakkan aturan. Pemprov juga punya daya tekan kok. Jangan ragu rekomendasikan sanksi tegas. Jika perlu rekomendasikan pencabutan izin ke kementerian," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bansos PKH Tahap II Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek-nya
Baca juga: Juwanda: Tiga Poin SE Dirjend Minerba Terkait Penataan Angkutan Bat Bara di Jambi Wajib Dipatuhi
Baca juga: Tukang Parkir di Pasar Aurduri Setor Rp 20 Ribu Tiap Hari
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/juwanda-300322.jpg)