Berita Jambi

TPP ASN Pemkot Jambi akan Dipotong 10 Persen per Harinya Jika Cuti Tanpa Keterangan

Berita Jambi-ASN yang memperpanjang masa cutinya atau mencutikan diri tanpa keterangan akan dikenakan sanksi...

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Nani Rachmaini
Rara khushshoh/tribunjambi
Maulana 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - ASN yang memperpanjang masa cutinya atau mencutikan diri tanpa keterangan akan dikenakan sanksi.

"Sesuai kebijakan pak wali, ASN akan dipotong TPP-nya 10 persen per hari," kata Maulana, Wakil Wali Kota Jambi, Senin (10/5/22).

Jika ASN sampai menghabiskan 10 harinya tidak masuk kerja tanpa keterangan, maka TPP akan habis terpotong akibat pembayaran sanksi.

ASN yang tidak tercantum di absen berbasis online atau berstatus tanpa keterangan yaitu 23 orang atau 1,12 persen. 

ASN yang terlambat yaitu 213 orang atau 10,40 persen dari total data.

Sedangkan total ASN di lingkungan Pemkot Jambi yang terdata absen online yaitu 2.046 orang, tidak termasuk para guru dari sekolah-sekolah.

Selain itu, masih ada ASN baru mutasi atau alasan lain yang belum terdata di sistem absen online.

Liana, Kepala BKPSDMD Kota Jambi berujar kalau data keterlambatan ASN yaitu masih berstatus TL 1 hingga TL 2.

"TL itu yaitu terlambat satu yang berkelipatan 30 menit. Jadi kalau TL 2 yaitu 1 jam," katanya.

(TribunJambi/Rara Khushshoh Azzahro)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Pimpin Apel Pagi Usai Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H, Ini Yang Dikatakan Kapolda Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved