PKS Minta Jokowi Kawal Putusan MK Soal Penunjukkan Pejabat Kepala Daerah

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal langsung penunjukan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

Editor: Teguh Suprayitno
Kolase/Tribun Jambi
Mardani Ali Sera dan Presiden Jokowi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengawal langsung penunjukan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui akan ada ratusan kepala daerah yang berhenti pada 2022 dan 2023 dan pejabat sementara yang akan menempati posisinya akan ditunjuk oleh pemerintah. 

Anggota Komisi II DPR RI itu meminta Presiden Jokowi agar menginstruksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan penjabat kepala daerah.

"Presiden perlu benar2 mengawal pelaksanaan putusan MK oleh Kemendagri agar prosesnya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," kata Mardani seperti yang ditulis pada akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera, Selasa (10/5/2022). 

Menurutnya, aturan teknis dalam penunjukan penjabat kepala daerah penting untuk mencegah politisasi penjabat karena posisinya yang strategis jelang memasuki tahun politik. Tidak boleh jabatan itu disalahgunakan untuk strategi pemenangan pemilu 2024.

"Jika tetap memaksakan melantik tanpa mengikuti putusan MK, bisa terjadi cacat hukum dan publik dapat mengajukan uji materi terhadap aturan yang dijadikan dasar penunjukan pejabat tersebut. Jalannya pemerintahan pun bisa terganggu," kata dia.

Baca juga: Fraksi PKS Kembali Dipercayai jadi Pimpinan Komisi I, Ini Kata Hapis Hasbiallah

Menurut Mardani, Kemendagri harus melakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan dan membuktikan kalau mereka tak melakukan kegiatan politik praktis.

"Lakukan penunjukan penjabat kepala daerah secara transparan. Mengingat para penjabat kepala daerah akan menjalankan tugas memimpin daerah dalam waktu yang cukup lama atau sekitar 2 tahun." 

"Berikan ruang partisipasi publik dalam proses pengisian penjabat kepala daerah agar posisinya kuat di masyarakat," katanya. 

Seperti diketahui, gelombang pertama penjabat kepala daerah akan mulai bertugas pada pertengahan Mei 2022 dengan jumlah 101 untuk memimpin di 5 provinsi, 6 kota, dan 3 kabupaten. 

Sementara itu pada tahun 2023, ada 171 Penjabat Kepala Daerah yang akan memimpin sementara daerah.

Baca juga: Gelar Buka Bersama, Ketua DPW PKS Provinsi Jambi Harapkan Tetap Bersama Masyarakat

Namun, dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang digelar 7-12 Maret 2022, mayoritas publik tak tahu mengenai itu. “Hasil jajak pendapat mendapati 66,1 persen responden mengaku tidak tahu akan kekosongan pejabat definitif di ratusan daerah jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” ujar peneliti Litbang Kompas Eren Marsyukrilla dikutip dari Harian Kompas, Senin (18/4/2022).

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved