3 dari 9 Pelaku Pembegalan Anggota TNI di Jaksel Ternyata Masih Anak di Bawah Umur
Polisi telah menangkap dan menahan 9 tersangka pelaku pembegalan terhadap 2 prajurit TNI Angkatan Darat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Polisi telah menangkap dan menahan 9 tersangka pelaku pembegalan terhadap 2 prajurit TNI Angkatan Darat di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari 9 tersangka yang ditangkap polisi, 3 di antaranya masih anak di bawah umur.
Kabar ini sampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV Dipo Nurbahagia, Selasa (10/5/2022).
“Para pelaku yang ditetapkan tersangka 9 orang, 6 orang dewasa, 3 orang di bawah umur,” ujar Endra.
Endra juga mengatakan, penangkapan 9 tersangka pelaku pembegalan 2 anggota TNI dilakukan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 2 anggota TNI nyaris menjadi korban pembegalan di Jalan Bumi tepatnya di depan SMPN 29 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu (7/5/2022) lalu pukul 05.00 pagi WIB.
“Korban dalam hal ini berboncengan menggunakan sepeda motor, Junior Noval dan Ardian Sapta Yonarhanud 10 Kodam Jaya,” kata Endra.
Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Anggota TNI yang Nyaris Jadi Korban Begal di Jaksel
Endra mengungkapkan, 9 orang yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda dalam aksi pembegalan tersebut.
Mulai dari eksekutor, joki, pelaku kekerasan yang melempar konblok, mengelilingi korban, dan mencuri barang korban, hingga meramaikan rombongan.
“9 orang ini diperiksa dan ditetapkan tersangka, barbuk (barang bukti) yang diamankan 3 unit sepeda motor pelaku, 1 unit masih di jalan,” ucap Endra.
“4 unit sepeda motor, pelaku ada 9, 4 motor, 3 motor berboncengan 2 orang, 1 motor berboncengan 3 orang,” tambahnya.
Selain menahan 9 tersangka pembegalan 2 anggota TNI, Endra menambahkan, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.
“Barbuk yang lain 5 unit HP, 1 buah konblok, 1 unit sepeda motor Mio Soul milik korban dan beberapa pakaian yang digunakan pelaku,” kata Endra.
Baca juga: 9 Orang yang Begal Anggota TNI di Jaksel Ditangkap Polisi, Identitas Pelaku Diumumkan Siang Ini
Dalam kasus begal 2 anggota TNI ini, Polri menjerat para tersangka dengan Pasal 53 KUHP Juncto Pasal 365 dengan hukuman 9 tahun tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
