Editorial

Jangan Sampai Pelayanan Terganggu

Pasalnya, setelah selesai momen libur panjang seperti Lebaran 2022 ini, kesediaan petugas, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu jadi sorotan.

Editor: Deddy Rachmawan
Rara khushshoh/tribunjambi
Sidak wakil Wali Kota Jambi Maulana di hari pertama kerja setelah libur Lebaran 

Libur Lebaran 2022 usai sudah. Rutinitas pun kembali berjalan normal, demikian pula dengan pelayanan oleh pemerintah untuk warganya.

Pasalnya, setelah selesai momen libur panjang seperti Lebaran 2022 ini, kesediaan petugas, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu jadi sorotan.

Mulai dari pelayanan yang belum berjalan normal hingga masih adanya oknum ASN yang bolos usai libur panjang.

Tapi, adanya kebijakan dadakan oleh pemerintah pusat dengan memberi keringanan  ASN untuk Work From Home (WFH) sepekan usai libur lebaran, menjadi persoalan tersendiri.

Mulai dari pemerintah daerah yang belum menerima surat resmi kian menguatkan kebijakan ini adalah kebijakan dadakan. Belum lagi yang menjadi dasarnya adalah untuk menghindari kemacetan arus balik.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyetujui usulan Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo  agar aparatur sipil negara dan karyawan swasta menjalankan WFH untuk mencegah macetnya arus balik.

Peraturan ini bisa ditelaah kembali bagi pemerintah daerah masing-masing untuk penerapannya.  

Karena sah-sah saja bagi pemerintah daerah membuat peraturan demikian, namun pemerintah daerah juga memiliki wewenang atas ASN-nya.

Baca juga: Usai Mudik ASN Boleh WFH Selama Satu Minggu

Setidaknya tidak mengabaikan kebutuhan warga dalam mendapatkan pelayanan di beberapa kantor dinas terkait di kota dan kabupaten di Provinsi Jambi khususnya.

Bahkan meski pemerintah pusat memberikan waktu sepekan bagi ASN dan pekerja lainnya untuk kerja dari rumah, Menpan RB juga menekankan, pelayanan wajib terus berjalan pada warga mulai dari urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya.

Hendaknya setiap OPD juga sudah membuat dan menerapkan sistem piket atau struktur khusus agar tidak terjadi kekosongan dalam proses pelayanan.

Pemerintah pun juga diharapkan beri tindakan tegas, bukan peringatan saja pada ASN nakal, bila ada yang melanggar ketentuan waktu kerja usai libur Lebaran yang sudah ditentukan.

Baca juga: Daftar Nama Kapolda dan Kapolres yang Dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Baca juga: Kemenag Terapkan WFH 50 Persen, Menaker Minta Pegawai Swasta Ikut WFH

Begitu juga wajib adanya pengawasan dari setiap kepala OPD kepada bawahannya.

Sehingga tak ada keluhan atau kembali jadi bahan viral yang diadukan masyarakat melalui media sosial soal pelayanan yang tidak berjalan untuk warga usai libur panjang ini.

Dan tentunya, karena daerah bisa menyesuaikan kebijakan ini, jangan sampai ini jadi alasan untuk menambah libur. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved