Berita Tanjabtim
Masa Cuti dan Libur Lebaran ASN Tanjabtim Hingga 9 Mei 2022
Cuti bersama dan libur lebaran tahun 2022 bagi ASN cukup panjang, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan libur ASN dimulai 29 April-9 Mei
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Cuti bersama dan libur lebaran tahun 2022 bagi ASN cukup panjang, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan libur ASN dimulai pada tanggal 29 april hingga 9 Mei mendatang. Rabu (4/5/2022)
Artinya, libur ASN dalam perayaan hari Raya Idul Fitri ini berlangsung selama 1 hari. Dan merupakan masa libur cukup panjang bagi par ASN.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril menuturkan, mengacu pada surat edaran MENPAN RB Nomor 13 tahun 2022, tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur Nasional dan cuti bersama hari Raya idul Fitri 1443 H.
"Kita pemkab sudah menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui surat edaran Bupati, dimana ada 10 hari libur bagi ASN tertanggal 29 april - 9 mei mendatang, " ujar Sekda beberapa waktu lalu.
Sekda juga menghimbau, kepada para ASN untuk tetao mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan mudik ke kampung halaman mereka. Guna menghindari penularan atau penyebaran covid-19.
Baca juga: Angkutan Mudik Melalui Jalur Air di Tanjabtim Masih Sepi
Baca juga: DPRD Jambi Sebut Pemprov Belum Serius Perbaiki Kerusakan Jalan di Tanjabbar-Tanjabtim, Ini Contohnya
Baca juga: Mudik Lebaran 2022, DPRD Jambi Minta Pemprov Sigap Perbaiki Kerusakan Jalan di Tanjabbar-Tanjabtim
"Jangan setelah pulang mudik kasus covid kembali meningkat di tanjabtim, " jelasnya.
Selain itu, guna menjaga kedisiplinan ASN, saat jadwal masuk nanti pihaknya akan melakukan sidak dan melihat absensi kehadiran ara pegawai yang dilakukan sudah secara online.