Berita Tanjabtim

Masa Cuti dan Libur Lebaran ASN Tanjabtim Hingga 9 Mei 2022

Cuti bersama dan libur lebaran tahun 2022 bagi ASN cukup panjang, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan libur ASN dimulai 29 April-9 Mei

Tribunjambi/Abdullah Usman
Sekda Tanjabtim, Sapril soal wacana pembangunan makam pahlawan. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Cuti bersama dan libur lebaran tahun 2022 bagi ASN cukup panjang, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan libur ASN dimulai pada tanggal 29 april hingga 9 Mei mendatang. Rabu (4/5/2022)

Artinya, libur ASN dalam perayaan hari Raya Idul Fitri ini berlangsung selama 1 hari. Dan merupakan masa libur cukup panjang bagi par ASN.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sapril menuturkan, mengacu pada surat edaran MENPAN RB Nomor 13 tahun 2022, tentang cuti pegawai ASN selama periode hari libur Nasional dan cuti bersama hari Raya idul Fitri 1443 H.

"Kita pemkab sudah menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui surat edaran Bupati, dimana ada 10 hari libur bagi ASN tertanggal 29 april - 9 mei mendatang, " ujar Sekda beberapa waktu lalu.

Sekda juga menghimbau, kepada para ASN untuk tetao mematuhi protokol kesehatan selama melaksanakan mudik ke kampung halaman mereka. Guna menghindari penularan atau penyebaran covid-19.

Baca juga: Angkutan Mudik Melalui Jalur Air di Tanjabtim Masih Sepi

Baca juga: DPRD Jambi Sebut Pemprov Belum Serius Perbaiki Kerusakan Jalan di Tanjabbar-Tanjabtim, Ini Contohnya

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, DPRD Jambi Minta Pemprov Sigap Perbaiki Kerusakan Jalan di Tanjabbar-Tanjabtim

"Jangan setelah pulang mudik kasus covid kembali meningkat di tanjabtim, " jelasnya.

Selain itu, guna menjaga kedisiplinan ASN, saat jadwal masuk nanti pihaknya akan melakukan sidak dan melihat absensi kehadiran ara pegawai yang dilakukan sudah secara online.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved