Nama Ganjar Pranowo Disebut Dalam Kasus Korupsi KTP-el, KPK: Tidak Ada Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut kembali nama-nama yang disebut dalam kasus korupsi KTP-elekronik.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut kembali nama-nama yang disebut dalam kasus korupsi KTP-elekronik.
Diketahui, dari nama-nama yang beredar tersebut, salah satunya adalah nama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Nama Ganjar disebut ketika ia masih menjabat sebagai anggota DPR.
Terkait hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan cukup bukti yang menunjukkan keterlibatan Ganjar Pranowo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el tersebut.
"Sampai hari ini, tidak ada bukti yang mengatakan bahwa yang disebut tadi (Ganjar Pranowo) melakukan suatu peristiwa pidana," ujar Firli di Jakarta pada Kamis (28/4/2022).
"Kalau ada, kami bawa, tetapi kan sampai hari ini tidak ada," sambungnya.
Lebih lanjut, Firli mengatakan bahwa lembaganya akan bekerja memberantas korupsi sesuai dengan kecukupan bukti.
Baca juga: Kata Firli Bahuri Setelah Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK
Ia mencontohkan, jika ada seseorang yang diduga terlibat dalam peristiwa pidana, namun tidak cukup bukti, maka harus dihentikan.
"Tidak boleh kami menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti," ujar Firli.
"Justru kalau seandainya kami menyebut seseorang tanpa ada bukti itu keliru. Inilah namanya kepastian hukum dan inilah juga namanya kepastian keadilan."
Selain itu, Firli juga menegaskan bahwa KPK bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan.
"KPK jangan merupakan bagian dari isu yang dibuat oleh sumber yang tidak jelas. Yang pasti adalah KPK bekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan," ujar Firli.
Sebelumnya pada Agustus 2019, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP-el.
Baca juga: Rumah Dinas Bupati Bogor Ade Yasin Digeledah KPK, Penyidik Bawa Tiga Koper Berisi Barang Ini
Keempat tersangka itu antara lain mantan Direktur Utama Perum PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani (MSH).
Lalu, mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el Husni Fahmi (HSF), dan Paulus Tannos (PLS) selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Keempat tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News