Berita Jambi

Lima Tersangka Perdagangan Emas Ilegal Masih di Polda Jambi, Penyidik Segera Kirim Berkas ke JPU

Hingga saat ini, 5 tersangka perdagangan emas ilegal antar provinsi masih mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Aryo Tondang/tribunjambi
Polda Jambi Tangkap Pemodal Utama Jaringan Emas Ilegal Antar Provinsi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, 5 tersangka perdagangan emas ilegal antar provinsi masih mendekam di balik jeruji besi Mapolda Jambi.

Paska melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat ini Tim Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengaku akan mengirimkan berkas lima tersangka perdagangan emas ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah mengatakan bahwa berkas para tersebut akan dikirim ke JPU setelah lebaran.

"Benar, berkas para tersangka masih kita lengkapi dan setelah dirampungkan penyidik nantinya baru dikirimkan ke JPU untuk diteliti," kata Arief, Rabu (28/4/2022).

Ia menjelaskan, berkas para tersangka ini akan dikirim setelah lebaran berkas tersangka yang sudah dikirim.

Diketahui sebelumnya, Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terjadi di Jambi.

Ini terbukti setelah 5 orang ditangkap, karena kasus perdagangan emas ilegal, yakni Dimas Pratama (21), warga Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Kemudian, Israq Khaliq (23), Hari Jon Aldi (40), warga Kabupaten Bungo, Arfen Suri Hamzah (27) warga Kabupaten Bungo dan Agustio (19) warga Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Kelompok ini punya pemodal, yaitu Dimas, yang mengatur alur jual beli emas hasil Peti dari Kabupaten Bungo dan sekitarnya.

Aktivitas ini pun tercium Tim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kamis (7/4) lalu, Hari dan Arfen ditangkap di Bungo. Dari tangan keduanya, petugas mendapatkan barang bukti 11 gram emas ilegal dan uang tunai Rp 20 juta. Dari interogasi, keduanya mengaku bahwa mereka dimodali oleh Dimas.

Polisi pun langsung menuju rumah Dimas, di Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo. Di sana rupanya Dimas tak sendirian. Ada Khaliq dan Agustio.

“Tim menangkap 3 orang di sana," kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory. Setelah digeledah, polisi mengamankan 1,6 kg emas dan uang tunai Rp 51 juta.

Mereka pun langsung digelandang ke Polda Jambi, untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa mereka ini memang sengaja membeli emas dari hasil PETI.

Kemudian, emas ilegal ini akan dikirim ke Padang. Di Padang sendiri, sudah ada penampung yang menunggu. Pelaku ini sendiri saat ini sedang diselidiki oleh kepolisian.

"Otak jaringan ini adalah tersangka DP, sementara tersangka yang lainnya perannya beragam mulai dari membeli emas dari hasil PETI hingga mengirimkan barang tersebut ke Padang," kata Tory.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved