Bupati Bogor Ditangkap

Bupati Bogor Mengaku Dipaksa Untuk Suap Auditor BPK, Ade Yasin: Inisiatif Membawa Bencana

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Editor: Rahimin
DOK KOMPAS.COM
Bupati Bogor, Ade Yasin 

TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Bogor Ade Yasin sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Ade Yasin diduga menyuap jajaran pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.

Suap dilakukan dengan tujuan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Uang suap itu diberikan Ade Yasin melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam.

Ade Yasin mengaku dipaksa bertanggung jawab atas inisiatif anak buahnya yang melakukan suap terhadap auditor BPK untuk mendapatkan WTP.

Baca juga: Bupati Bogor Ditangkap, Nadia Unggah Rekaman Video Detik-detik KPK Tangkap Ade Yasin

Ade Yasin mengaku tidak pernah memerintahkan anak buah untuk memberikan suap kepada jajaran pemeriksa keuangan dari BPK tersebut.

"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," katanya ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," sambungnya.

Untuk diketahui, Ade Yasin menjadi tersangka bersama Sekdis PUPR Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah; dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik.

Empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

"Tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 April sampai dengan 16 Mei 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Maulana Adam dan Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, serta Rizki Taufik dan Arko Mulawan ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.

Sementara, Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

8 tersangka dalam kasus ini diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa (26/4/2022) malam dan Rabu (27/4/2022) pagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved