Ramadhan 2022

Bagaimana Hukum Membatalkan Puasa saat Mudik Lebaran?

Mudik diperuntukan bagi mereka yang merantau akan pulang atau mudik ke kampung halaman masing-masing.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribun Medan/Septrina Ayu Simanjorang
Mudik Lebaran Idul ftitri 1443 Hijriah 

TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat Indonesia sedang melaksanakan tradisi mudik menjelang Idul Fitri.

Mudik diperuntukan bagi mereka yang merantau akan pulang atau mudik ke kampung halaman masing-masing.


Mereka yang di perjalanan biasanya disebut musafir.

Ustadz Adi Hidayat menyebut perjalanan atau safar tak harus berupa mudik.

Safar adalah perjalanan jauh yang jaraknya lebih dari 80 kilometer dan dalam hukum Islam jika sudah mencapai jarak ini maka berlaku hukum qashar dalam salat.

“Kemudian, bagi musafir boleh puasa atau tidak? Menurut para ulama, lihat dulu kondisi fisiknya. Kalau perjalanannya itu membuatnya kelelahan, maka tak boleh puasa. Kalau kuat saja, harus tetap puasa,” jelasnya.

Dalam sebuah riwayat pernah Nabi Muhammad menemui seorang musafir yang sedang berpuasa namun kelelahan akibat perjalanan jauhnya itu, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membatalkan puasanya.

Sementara itu musafir lain yang sedang berpuasa juga yang ditemui Rasulullah namun dia sehat saja dan tidak kelelahan di perjalanan.

“Maka Nabi Muhammad membiarkannya saja, tidak melarangnya untuk terus berpuasa,” katanya.

 

Guru Besar Bidang Ilmu Filsafat Pendidikan Islam IAIN Surakarta Prof Toto Suharto mengatakan, keringanan seorang musafir untuk membatalkan puasa harus memenuhi sejumlah ketentuan.

1. Jenis Perjalanan

Syarat utamanya perjalanan tersebut bukan untuk melakukan maksiat. "Perjalanannya itu perjalanan yang diperbolehkan, bukan untuk maksiat, contohnya seperti niaga," kata Toto saat dihubungi Kompas.com.

2. Jarak Perjalanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved