8.882 Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di Sumsel Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan 8.882 orang tahanan mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan saat Idul Fitri.
TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan 8.882 orang tahanan mendapatkan Remisi Khusus (RK) keagamaan.
Jumlah tersebut meliputi narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang kini tengah menjalani masa tahanan di Lapas di Sumatera Selatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Kamis (28/4) mengungkapkan, jumlah itu merupakan usulan dari 20 rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di Sumsel.
“8.882 orang itu rinciannya, sebanyak 8.809 narapidana dewasa dan 73 anak didik. Dari jumlah tersebut, 8.829 napi mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) serta 50 narapidana dan 3 anak didik nantinya mendapatkan RK II (langsung bebas). Kita telah usulkan dan tinggal menunggu persetujuan melalui SK remisi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Bambang.
Bambang juga menyebut besaran remisi yang akan didapat yakni 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Baca juga: Lapas Narkotika Mura Sabak Usulkan Remisi Idul fitri untuk Ratusan Napi
Remisi berdasarkan tindak pidana terkait Pasal 34 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012, diberikan dengan syarat narapidana dan anak didik harus berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sudah membayar lunas denda dan uang pengganti bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Sementara Kadivpas Bambang mengatakan setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” katanya.
Adapun jumlah napi/anak didik yang paling banyak mendapatkan remisi berasal dari Lapas Kelas I Palembang sebanyak 1.086 WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Banyuasin (753 WBP), Lapas Kelas IIB Kayuagung (728 WBP dan 3 anak didik), Lapas Kelas IIA Tanjung Raja (723 WBP dan 2 anak didik), serta Lapas Kelas IIA Banyuasin (717 WBP).
Baca juga: Menegangkan, Penangkapan Perampok di Bandung Ini Mirip Film Laga
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan remisi merupakan hak WBP yang diatur dalam UU pemasyarakatan.
“Remisi adalah apresiasi negara terhadap WBP atas capaiannya karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Semoga dengan remisi ini WBP selalu taat aturan, menyadari kesalahannnya, memperbaiki diri, menjadi insan yang baik dan berguna selama dan setelah menjalani masa pidana,” ujar Kakanwil Harun.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News