Berita Tanjabtim
Kebakaran Lahan di Kuala Jambi Tanjabtim Sudah Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Berita Tanjabtim-Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Akp Rido Prasetya kepada awak media, pascakasus kebakaran lahan yang terjadi..
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan dan tetapkan satu tersangka. Rabu (27/4/2022).
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur, Akp Rido Prasetya kepada awak media, pascakasus kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan penyidikan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk pemilik lahan, dan kita juga sudah menetapkan satu tersangka terkait kebakaran tersebut," ujarnya.
Lanjut Rido, kejadian kebakaran tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihaknya terjadi pada hari Selasa (19/4/2022) pukul 19.30.
Di mana warga melihat ada kobaran api yang cukup besar di lokasi kejadian.
Pascakebakaran pihak Kepolisian bersama instansi terkait melakukan pengecekan lokasi, dan menemukan beberapa warga dan pemilik tanah di lokasi kejadian.
"Dari keterangan beberapa warga di lokasi tadi asa satu warga atas nama Pak Cegak (pemilik lahan), dirinya mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembakaran lahan tersebut sehari sebelumnya," jelasnya.
Akibat ulahnya tersebut tersangka (Pak Cegak) terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 Miliar, karena melanggar Pasal 108 UU No 39 tahun 2014 karena terbukti membuka lahan secara membakar. (usn)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Pemkab Sarolangun akan Tambah Anggaran Karhutla karena Dirasa Kurang