Vonis Brigjen Prasetijo Utomo Dikurangi Mahkamah Agung di Tingkat PK
Vonis terhadap Brigjen Prasetijo Utomo yang dikurangi itu diambil tiga hakim yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi dan Eddy Army di tingkat peninjau
TRIBUNJAMBI.COM -Hukuman terhadap mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dikurangi Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung mengurangi hukuman Brigjen Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun.
Sebelumnya, Brigjen Prasetijo Utomo divonis dengan hukuman 3 tahun penajra.
Vonis terhadap Brigjen Prasetijo Utomo yang dikurangi itu diambil tiga hakim yaitu Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi dan Eddy Army di tingkat peninjauan kembali (PK).
“Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ‘Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama’,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sambung Andi.
Seperti dikutip dari website resmi MA, putusan tingkat PK terhadap perkara Brigjen Prasetijo Utomo diambil pada 12 April 2022.
Pada tingkat pertama, Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam perkara terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Saat itu Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada akhir 2020 menyatakan Brigjen Prasetijo Utomo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri dan menghalangi penyidikan perkara.
Brigjen Prasetijo Utomo juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi penerimaan suap senilai 100.000 dollar Amerika Serikat untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara padanya selama 3 tahun dan 6 bulan.
Brigjen Prasetijo Utomo mengajukan PK untuk perkara korupsinya.
Namun tiga hakim MA yaitu Gazalba Saleh, Agus Yunianto, dan Sri Murwahyuni memutuskan menolak PK tersebut pada 9 Maret 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Hakim Mahkamah Agung Perberat Hukuman Djoko Tjandra Penyuap Jaksa Pinangki
Baca juga: Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Terbukti Terima Uang Suap Dari Djoko Tjandra
Baca juga: Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Tersangka Kasus TPPU
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Kota Jambi Bertabur Prestasi, Puncak Keemasan Pembangunan Kota Jambi |
![]() |
---|
MK Dikabarkan Putuskan Pemilu Coblos Partai, Golkar Sebut Bisa Menguras Energi |
![]() |
---|
Mengenal Suku Penan, Gunakan Sumpitan yang Beracun untuk Berburu |
![]() |
---|
Alasan Mendalam Nikita Mirzani Mengekang Lolly: Pengen jaga apa yang bisa gua jaga |
![]() |
---|
Pimpin Misi Kemanusiaan, Fasha Salurkan Bantuan Untuk Teluk Majelis |
![]() |
---|