Ramadhan 2022

Sebaiknya Zakat fitrah pakai Beras atau Uang? Ini Penjelasannya

Zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk uang ataupun bahan makanan seperti beras.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJABAR/GHANI KURNIAWAN
Zakat fitrah dan Keutamaan Menunaikannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Zakat fitrah bisa dikeluarkan dalam bentuk uang ataupun bahan makanan seperti beras.

Hal ini yang terjadi di Indonesia dan negara lainnya.

Berikut penjelasan tentang zakat fitrah dalam bentuk uang ataupun bahan makanan seperti beras

Dikutip dari baznas.go.id, besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

 Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.

Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.

"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."

"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com.

Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.

"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."

"Tapi aslinya itu bahan makanan, karena akan dikonsumi saat lebaran," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 
 

Baca juga: Keistimewaan Tadarus atau Membaca Alquran saat Ramadhan

Baca juga: Amalan Ramadhan, Doa dan Dzikir Siang Agar Mendapat Keberkahan

Baca juga: Bekerja saat Ramadhan? Ini Amalan Sunnah yang Bisa Dikerjakan

Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.

Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved