DPRD Provinsi Jambi
Pansus Konflik Lahan Minta KemenKLHK Periksa Jajaran Direksi Perusahaan Ini
pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi juga mengeluarkan rekomendasi umum. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi,
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Selain rekomendasi per kasus aduan, pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi juga mengeluarkan rekomendasi umum. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi, Wartono Triyan Kusumo.
Wartono menyebut bahwa pansus konflik lahan terdiri dari 15 orang anggota DPRD yang diketuai olehnya sudah hampir delapan bulan melakukan kerja-kerja pansus dalam penyelesaian konflik lahan ini.
Kata Wartono, pihaknya memberikan rekomendasi secara umum untuk mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI segera mengambil langkah strategis dan instruksi kepada jajaran yang berwenang.
"Ini untuk melakukan peninjauan kembali terhadap seluruh kebijakan dan regulasi terkait tata kelola industri HTI di wilayah administratif provinsi Jambi,"terangnya.
Di sisi lain, ada hal khusus yang menjadi perhatian dari Pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi terkait dengan PT WKS.
Pansus konflik lahan bahkan mendesak Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) terhadap konflik lahan yang melibatkan perusahaan ini.
"Pansus juga mendesak kepada Direktorat Jenderal PSKL KemenLHK RI untuk memastikan keterlibatan jajaran direksi dalam pengambilan keputusan di level kementerian terhadap penyelesaian konflik lahan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam laporan pansus konflik lahan DPRD Provinsi Jambi,"tegasnya.
Disisi lain, kata Wartono, pansus mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI maupun KemenATR/BPN RI melakukan evaluasi atau pencabutan izin usaha konsensi kawasan hutan dan izin HGU perkebunan yang tidak memiliki komitmen percepatan penyelesaian konflik lahan.
"Hal ini penting mengingat penyelesaian konflik lahan berlarut-larut sehingga tidak memberi kepastian bagi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Pansus juga meminta kepada Kementerian LHK RI dan KemenATR/BPN RI untuk melakukan moratorium izin baru di sektor kehutanan dan perkebunan serta melakukan review dan penertiban terhadap izin-izin lama yang terbukti melanggar hukum.
"Pansus juga mendesak kepada KemenLHK RI, Kementerian Pertanian RI dan ATR/BPN RI untuk mengevaluasi terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban fasilitasi usaha perkebunan masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang diusahakan,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ketua Pansus Sampaikan 12 Konflik Lahan Sektor Perkebunan Antara Masyarakat Dengan Perusahaan
Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Kinerja Pansus Konflik Lahan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/wartono-triyan-kusumo-dewan-250422.jpg)