DPRD Provinsi Jambi

Gubernur Jambi Berikan Sanksi pada OPD Gunakan Mobnas untuk Mudik Lebaran, Ini Kata Ketua Komisi l

Berita Jambi-Ketua Komisi l DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah dukung langkah Gubernur Jambi berikan sanksi pada ASN Pemprov Jambi..

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Nani Rachmaini
Hasbi Sabirin/tribunjambi
Dewan Provinsi Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ketua Komisi l DPRD Provinsi Jambi Hapis Hasbiallah dukung langkah Gubernur Jambi berikan sanksi pada ASN Pemprov Jambi yang nekat gunakan mobil dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 H.

Dia menilai tindakan seperti itu sangat tepat dilakukan oleh Gubernur Jambi melarang para OPD nya tidak semerta-merta bisa menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadinya.

"Saya sangat mendukung pak Gubernur berikan larangan dan berikan sanksi pada ASN Pemprov Jambi yang nekat gunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Hapis Hasbiallah, Selasa (26/4/22).

Ia juga mengatakan, bagaimana pun dalihnya para ASN bisa memanfaatkan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Dalam aturan tidak dibenarkan. Karena mobil dinas itu untuk menunjang kinerja kedinasan ASN.

"Mobil Dinas itu kan untuk keperluan dan kegiatan kedinasan. Jika digunakan untuk mudik lebaran tentu tidak dibenarkan. Karena itu bukan perjalanan kedinasan melainkan pribadi," ungkapnya

(tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News 

Baca juga: Sukandar Izinkan Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas Dalam Provinsi Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved