Trading Ilegal
Rossa Akhirnya Serahkan Uang Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Hasil dari DNA Pro
Rossa, kata Kombes Gatot Repli Handoko, hanya berhubungan dengan robot trading ilegal murni sebagai pengisi acara.
TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani alias Rossa sudah diperiksa terkait kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Rossa juga diminta untuk menyerahkan uang fee dari menyanyi yang diberikan DNA Pro.
Akhirnya, Rossa menyerahkan Rp 172.000.000 ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“(Benar) telah menyerahkan ke penyidik untuk disita,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, dihubungi Sabtu (23/4/2022).
Menurut Kombes Gatot Repli Handoko, uang tersebut diberikan Rossa untuk menjadi barang bukti dalam proses penanganan perkara DNA Pro.
Kombes Gatot Repli Handoko bilang, Rossa bukan menjadi brand ambassador maupun afiliator dari DNA Pro.
Rossa, kata Kombes Gatot Repli Handoko, hanya berhubungan dengan robot trading ilegal murni sebagai pengisi acara.
Selain Rossa, sejumlah nama artis turut terseret dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Mereka juga sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi. Seperti, Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.
Dalam perkara DNA Pro ini, pihak kepolisian mengatakan kerugian korban mencapai Rp 97 miliar.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka pada perkara ini. Sebanyak 7 orang tersangka sudah ditahan, 6 lainnya masih berstatus buron.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polisi Akan Sita Uang Rossa Hasil Menyanyi Acara Investasi Bodong DNA Pro
Baca juga: Rossa Akui Pernah Mengisi Acara Investasi Bodong DNA Pro: Nerima Kerjaan jadi Agak Takut ya
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Kembalikan Uang dari DNA Pro Sebesar Rp 1 Miliar