Berita Selebritis

Pemanggilan Chandrika Chika Diundur, Mantan Kekasih Thariq Halilintar Jadi Tersangka?

Ya, Chandrika Chika diduga menjadi penyebab pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Riko Valentino hingga menyebabkan keduanya dipenjara

Penulis: Rohmayana | Editor: Tommy Kurniawan
Youtube CumiCumi
Chika Chandrika 

TRIBUNJAMBI.COM - Belum cukup lama memahatkan namanya di dunia entertaiment, kini Chandrika Chika sudah ciptakan petaka bagi Putra Siregar dan Rico Valentino.

Ya, Chandrika Chika diduga menjadi penyebab pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino hingga menyebabkan keduanya masuk penjara.

Ketika keduanya mendekap dalam tahanan, hal ini membuat Chandrika Chika menjadi kian tak tenang.

Ia dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan terkait peristiwa pengeroyokan pada 2 Maret lalu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.

Terkait pemanggilan Chandrika Chika disebut-sebut masih sebagai saksi.

AKBP Ridwan Soplanit Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil Chandrika Chika sebagai saksi.

Baca juga: Sempat Tak Ngaku Terima Uang, Mantan Pacar Indra Kenz Vanessa Khong Resmi Ditahan

Baca juga: Pasang Wajah Tak Ikhlas, Verrell Bramasta Rela Temani Natasha Wilona Makan Nasi Kandar Sepuasanya

Baca juga: Bulan Puasa Prilly Latuconsina Targetkan Berat Badan Turun 40 Killgram, Begini Caranya!

“Proses pemeriksaan juga sedang berlangsung, kami juga meminta keterangan saudari CC dan kami sudah melayangkan surat panggilan,” sebut AKBP Ridwan Soplanit.

Niat hati ingin melindungi Chika yang datang dengan berlinang air mata lantaran mendapat perlakukan tidak baik dari pihak lain.

Putra Siregar dan Rico Valentino justru terjerumus penjara.

Untuk pertama kalinya Putra Siregar dan Riko Valentino merasakan dinginnya penjara.

Bahkan masa penahanan keduanya diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Kapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa pemeriksaan masih terus berlangsung.

Bahkan masa penahanan keduanya juga diperpanjang menjadi 40 hari kedepan.

“Kalau dilihat tidak akan melarikan diri, akan ditinjau kembali penangguhan penahanannya,” sebut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved