Ade Armando Polisikan Sejken PAN Gegara Cuitan di Twitter, Kini Diserang Balik
Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaporkan pegiat media sosial Ade Armando ke pihak kepolisian.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA- Partai Amanat Nasional (PAN) akan melaporkan pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia Ade Armando ke pihak kepolisian.
Laporan itu buntut somasi kuasa hukum Ade Armando yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan kebencian terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Partai Amanat Nasional akan menggunakan hak konstitusional kami untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan saudara Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial," ujar Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Anggota Komisi IX DPR itu juga mengatakan, pihaknya akan mengawal dan menghadapi laporan Ade Armando terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Baca juga: PAN Minta Kuasa Hukum Ade Armando Minta Maaf Karena Somasi Eddy Soeparno
Menurutnya ada kejanggalan dalam laporan tim kuasa hukum Ade Armando tersebut.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan malam hari. Padahal kan sebelumnya sudah bicara somasi ke mana-mana. Seperti antiklimaks saja," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai Anggota DPR RI, Eddy Soeparno mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat. Selanjutnya, kata dia, tindakan seorang Anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh pasal 224 UU MD3.
“Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas. Tudingan itu bakal menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf.”
"Segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan secara publik oleh saudaraku Eddy Soeparno adalah sebagai Anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi sebagai bentuk fungsi pengawasan, yang dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa Hukum Ade Armando resmi memolisikan Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno terkait cuitannya di Twitter soal penganiayaan Ade Armando.
Baca juga: DIBURU Pria Pria Bertopi Pengeroyok Ade Armando, Polisi Sebut Abdul Manaf Bukan Pelaku
Pihak Ade Armando melaporkan Eddy Soeparno ke polisi setelah sebelumnya sempat melayangkan somasi.
Ade Armando diwakili kuasa hukumnya Muanas Alaidid. Laporan tertanggal Senin (18/4/2022) tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.
“Karena tidak ada iktikad baik (setelah somasi), semalam rekan kami telah resmi melaporkan Sekjen PAN berkaitan dengan cuitannya itu,” ujar Muanas Alaidid, pada Selasa (19/4/2022).
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ADE-ARMANDO-KENO-KEROYOK.jpg)