Berita Selebritis
Daftar Aset Sitaan dari Doni Salmanan, Barang dan Uang Terkait Kasus Penipuan Berkedok Trading
Polisi kembali menyita barang hingga uang dari tersangka kasus penipuan binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi kembali menyita barang hingga uang dari tersangka kasus penipuan binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan.
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18/4/2022), Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan lima macam aset yang disita polisi.
Berikut informasi terbaru aset sitaan berupa uang dan barang dari kasus Doni Salmanan.
1. Pada 17 Maret 2022 dari saudara MAJ alias AH satu buah tas pria bermerek Christian Dior.
2. Pada 22 Maret 2022 dari saudara MR alias RB 100 lembar uang tunai Rp 100.000 senilai Rp 10 juta.
3. Pada 25 Maret 2022 dari tersangka DMT alias DS uang tunai sebesar Rp 1 miliar.
4. Pada 25 Maret 2022 dari saudara DB dari Jakbar Quick Respon yaitu 7.500 lembar uang tunai Rp 100.000 senilai Rp 750 juta dan 6.000 lembar uang tunai Rp 50.000 senilai Rp 300 juta.
5. Pada 28 Maret 2022 dari saudara RO alias RA uang tunai sebesar Rp 950 juta
Baca juga: Rekening Rp 44,5 Miliar Milik Tersangka Fahrenheit Diblokir, Apartemen Mewah Juga Disita
Baca juga: Aming Akui Alami Depresi Berat, Pilih Hiatus dari Dunia Hiburan Selama 3 Tahun
Adapun saat ini berkas perkara Doni Salmanan telah dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi pada hari ini, Senin (18/4/2022).
Sebelumnya diberitakan, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan tindak pidana pencucian uang pada 8 Maret 2022 lalu.
Kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita terkini Tribunjambi bisa disimak di Google News.