Ramadhan 2022
Ingin Zakat Fitrah tapi Tak Memiliki Uang, Bolehkah Berhutang?
Bagaimana hukum seseorang yang waktunya membayar zakat fitrah tapi tak punya uang apakah boleh berhutang?
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana hukum seseorang yang waktunya membayar zakat fitrah tapi tak punya uang apakah boleh berhutang?
Berikut penjelasan Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Menurut Wahid seseorang dikatakan tidak mampu itu kan relatif.
"Kalau Anda pada saat hari akhir Ramadhan itu tidak ada uang sama sekali,"
"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang,"
Jika memang keadaannya demikian, maka diperbolehkan berhutang.
"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian. Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian,"
Seseorang yang belum memegang uang tapi dengan memiliki gaji perbulan menandakan Kita memiliki uang.
Hal itu menjadi berbeda ketika tak memiliki gaji.
"Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang,"
"Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat,"
Karena, menurut Wahid, bayar zakat tentu dengan uang, dan syaratnya adalah memiliki uang.
"Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat,"
"Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki," pungkasnya.
Baca juga: Amalan Ramadhan, Sholat Dhuha disertai Tuntunan Mengerjakannya
Baca juga: Yuk Sholat Tahajud, Ini Keutamaan Mengerjakannya saat Ramadhan
Baca juga: Bagaimana Hukum Menghirup Inhaler saat Puasa Ramadhan?
Berita terkini Tribunjambi simak di Google News.
Video Terkait, Ramadhan 1443 di Youtube Tribun Jambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-beras-zakat-fitrah39.jpg)