Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kompolnas: Kalau Terbukti Membela Diri, Kasus Patut Dihentikan
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengomentari kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), yang menjadi tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut mengomentari kasus korban begal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Amaq Sinta (34), yang menjadi tersangka.
Kompolnas mendorong polisi agar melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tersebut.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim menyebut, gelar perkara khusus itu harus melibatkan Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta ahli hukum pidana.
Yusuf juga mengatakan, kasus tersebut patut dihentikan apabila terbukti Amaq Sinta melakukan penyerangan terhadap pelaku begal demi membela diri.
Diketahui dua pelaku pembegalan tewas akibat serangan tersebut.
“Apabila berdasarkan alat bukti korban begal tersebut melakukan perlawanan terhadap pembegal (demi membela diri) hingga menewaskan pembegal, maka patut disetujui dan didukung untuk dihentikan penyidikannya,” terang Yusuf saat dihubungi, Sabtu (16/4/2022).
Yusuf juga mendorong adanya upaya "restorative justice" antara Amaq Sinta dan keluarga pelaku begal yang tewas.
Baca juga: Polisi Bebaskan Korban Begal di Lombok Tengah yang Jadi Tersangka Pembunuhan
“Dari gelar perkara tersebut, perlu dipertimbangkan upaya restorative justice antara keluarga pembegal yang tewas dan korban begal,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto menilai, Amaq Sinta harus mendapatkan perlindungan jika situasinya dia melakukan perlawanan untuk membela diri.
"Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa, dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi," kata Agus kepada Kompas.com, Jumat (15/4/2022).
Agus juga menyarankan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTB untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Baca juga: 5 Bujangan yang Begal Brimob di Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara
Menurut Agus, para tokoh tersebut bisa dimintai pendapatnya untuk menentukan apakah peristiwa begal tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka karena menyebabkan dua begal yang hendak merampas motornya tewas.
Sementara itu, polisi juga telah mengamankan dua pelaku begal lainnya. Polda NTB mengambil alih kasus tersebut dari Pores Lombok Tengah pada Kamis (14/4/2022) setelah mendapat perhatian publik.
"Penanganan yang dilakukan di Polres Lombok Tengah pada hari ini sudah ditangani oleh Polda NTB, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, " ujar Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam siaran persnya di Polda NTB, Kamis sore.
Djoko menjelaskan, pengambilalihan perkara tersebut dilakukan agar penyidikan kasus bisa terang benderang.
"Beri kesempatan kami untuk membuat terang perkara pidananya dan menentukan tersangka dalam peristiwa tersebut dan akan kami sampaikan pada masyarakat," ujar Djoko.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas: Jika Korban Begal di NTB yang Jadi Tersangka Terbukti Membela Diri, Kasus Harus Dihentikan"
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News