Tiba-tiba Dicopot dari DPR, Renny Astuti Gugat Partai Gerindra ke PTUN
Mantan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra Renny Astuti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mantan Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Gerindra Renny Astuti menggugat Partai Gerindra ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu diajukan atas Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22/P Tahun 2022 Tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan MPR Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 atas nama Renny Astuti tertanggal 21 Februari 2022.
Kepres itu menjadi dasar hukum pemberhentian Renny dan penggantiannya dengan Siti Nurizka Puteri Jaya dengan mekanisme PAW.
“Kepres pemberhentian itu yang kami gugat, kemarin tanggal 12 April lawyer kami sedang sidang juga, sidang ketiga akan berlangsung 19 April,” kata Renny dalam konferensi pers di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Rabu (13/4/2022).
Gugatan itu diajukan Renny, karena dia merasa proses pemberhentiannya cacat hukum berdasarkan beberapa alasan.
Pertama, Renny mengaku tak pernah dipanggil atau diberi kesempatan untuk mengklarifikasi terkait persoalan pemberhentiannya oleh Ketua DPR.
Ia mengatakan hal itu telah melanggar ketentuan Pasal 12 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib.
Baca juga: Fraksi Gerindra dan Demokrat Mundur dari AKD, Ingin Fokus Pengawasan Program Gubernur Jambi
Kedua, pemberhentiannya melanggar ketentuan Pasal 61 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Pemerintahan.
“Salinan resmi petikan keputusan itu belum saya terima sampai hari ini,” ujar dia.
Selain itu Renny mengaku tak pernah dipanggil oleh DPP Partai Gerindra terkait pengusulan pemberhentiannya. Maka ia merasa bahwa proses itu dilakukan secara tertutup tanpa sepengetahuannya.
“Sampai dengan terbitnya surat keputusan a quo dilakukan secara diam-diam, rahasia, dan tertutup, serta tidak memberikan kesempatan pada saya untuk berbicara membela diri,” pungkasnya.
Renny diketahui merupakan Kader Partai Gerindra yang menjadi anggota DPR juga dengan mekanisme PAW.
Ia menggantikan posisi Edhy Prabowo di tahun 2020 karena terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Baca juga: Mundur dari Wakil Ketua Badan Kehormatan, Gerindra akan Fokus Awasi Program Gubernur Jambi
Namun pada sidang Paripurna DPR, Selasa (12/4/2022) kemarin, Ketua DPR Puan Maharani telah melantik Siti untuk menggantikan posisi Renny sebagai anggota dewan.
Keduanya merupakan politikus Partai Gerindra yang mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 dengan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dicopot sebagai Anggota DPR, Renny Astuti Mengaku Tak Pernah Dipanggil Gerindra"
Berita ini telah tayang di Kompas.tv
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News