Berita Sarolangun
Penerapan Restorative Justice oleh Kejari Sarolangun, Hentikan Perkara Pencurian Sawit
Berita Sarolangun-Kejaksaan Negeri Sarolangun didampingi kajati Jambi melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice..
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri Sarolangun didampingi kajati Jambi melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice memaparkan tindak pidana pencurian yang disangka dengan pasal 362 KUHP oleh Anggun Wibowo dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum secara Virtual.
Kajari Sarolangun Bobby Ruswin melalui kasi Intel Kejari Sarolangun mengatakan, restorative justice digelar pada hari Selasa 12 April 2022 pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan Perja No.15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pelaku disangka melakukan pencurian tandan buah sawit yang diduga melanggar pasal 362 Kuhp, ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Tersangka pada 27 Februari 2022 di lokasi perkebunan sawit PT. KDA melihat tandan buah sawit dipinggir jalan sehingga timbul niat dari Tersangka untuk mengambilnya dan dibawa ke pengepul atau TPH (tempat penitipan hasil) guna memperoleh uang dari hasil jualan buah sawit tersebut.
Namun saat perjalanan, perbuatan Tersangka Anggun diketahui oleh satpam PT.KDA dan dilaporkan ke Polres Sarolangun. Atas perbuatan Tersangka tersebut diduga kerugian PT. KDA mencapai 830 kg TBS atau sekitar Rp. 2.700.000(dua juta tuju ratus ribu rupiah)perbuatan tersangka tersebut diancam Pasal 362 KUHP mengenai pencurian.
Lanjutnya, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, belum pernah dipidana.
"Penuntut umum Kejari Sarolangun yang profesional, aktif dengan secara netral selaku Fasilitator sehingga pihak korban memaafkan pelaku, sepakat berdamai, kata Rendi Winata kasi Intel Kejari Sarolangun, Rabu (13/4/2022).
Rendi menjelaskan, setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui ekspose tersebut, kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Gloria Sinuhaji memerintahkan Kejaksaan Negeri Sarolangun segera mengeluarkan tersangka dari tahanan.
"Disetujui oleh Jampidum, kajati meminta untuk mengeluarkan Anggun sehingga bisa berpuasa ramadhan ini berkumpul kembali degan keluarganya," ujarnya.
Sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Rendi berkata Kejaksaan Negeri Sarolangun menyerahkan Anggun Wibowo bin Tukiran kepada keluarganya pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 Pukul 15.00 WIB di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.
(Tribun Jambi / Rifani Halim)
Simaklah berita-berita terbaru Tribunjambi.com melalui Google News
Baca juga: Kajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice di Batanghari, Diberi Nama Mufakat Besamo