Lagi, Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas KPK Disebut Terima Tiket MotoGP

Dewan Pengawas telah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Editor: Rahimin
Dokumentasi/Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas atas dugaan pelanggaran etik berupa penerimaan fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika 2022. 

Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket menonton MotoGP Mandalika dari satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Benar, dalam proses," ujar Anggota Dewas Harjono kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2022).

Dewan Pengawas telah menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

Serta sudah meminta para pihak yang dipanggil untuk membawa bukti pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dan tiket MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Laporan terhadap Lili Pintauli Siregar ini bukan pertama kalinya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas pernah menerima laporan terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu ihwal penyebaran berita bohong.

Saat itu Lili Pintauli Siregar empat mantan pegawai KPK yakni Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah dan Tri Artining Putri.

Mereka menduga Lili Pintauli Siregar melakukan pembohongan publik saat melakukan konferensi pers pada 30 April 2021.

Saat itu, Lili Pintauli Siregar menyangkal telah berkomunikasi dengan M Syahrial.

Dewan Pengawas juga pernah menyatakan Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran etik lantaran berkomunikasi dengan pihak yang tengah berperkara di Lembaga Antirasuah, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (saat ini sudah tak menjabat).

Dalam putusan itu, Dewan Pengawasa menghukum Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokoknya 40 persen selama 12 bulan.

Kompas.com sendiri sudah mencoba menghubungi, namun nomor telepon selular Lili Pintauli Siregar dalam kondisi tidak aktif.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Pimpinan KPK Lili Pintauli Segera Diadili, Dewan Pengawas Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik

Baca juga: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK, Alumni AJLK2020: Suami Istri Kental Konflik Kepentingan

Baca juga: Melanggar Kode Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Diberi Sanksi Berat

Baca berita terbaru Tribunjambi.com

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved