Ini Kata DPR Ketika Pemerintah Ngotot Ingin BNPB Dihapus
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI memutuskan sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI akhirnya memutuskan untuk sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan, alasan kedua belah pihak tidak melanjutkan pembahasan revisi undang-undang tersebut karena tidak menemukan kesepakatan.
Khususnya, kata Yandri, mengenai nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU Penanggulangan Bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," ujar Yandri dikutip dari Kompas.com pada Rabu (13/4/2022).
Meski sepakat menghentikan pembahasan, kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Komisi VIII sebetulnya tidak sependapat dengan pemerintah terkait nomenklatur BNPB.
Yandri menegaskan, sejak awal Komisi VIII DPR menginginkan BNPB tetap masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Namun, pemerintah justru mempunyai pendapat yang berbeda.
Baca juga: Sah Jadi Partai Politik, Partai Buruh Siap Bertarung di Pemilu 2024
"Kami ingin BNPB itu tetap ada nomenklaturnya, sementara pendapat dari pemerintah sampai hari ini BNPB tidak ada," kata dia.
"Artinya kalau BNPB tidak ada, berarti bubar dong."
Menurut Yandri, Komisi VIII DPR justru memandang BNPB perlu diperkuat karena melihat Indonesia merupakan negara rawan bencana.
Karena adanya BNPB, dinilai mampu menanggulangi bencana yang ada di Tanah Air, baik alam maupun non-alam.
"Rancangan ini adalah inisiatif komisi VIII, semangatnya untuk memperkuat lembaga BNPB, termasuk dari sisi anggaran, dari sisi koordinasi dan lain sebagainya," tuturnya.
"Intinya, kita karena (Indonesia) supermall-nya bencana, ingin BNPB itu kuat."
Baca juga: Ini Sosok Provokator yang Sebut Ade Armando Mati Dikeroyok, Kini Ditangkap Polisi
Akan tetapi, kata Yandri, pemerintah justru menilai lembaga BNPB cukup melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menanggapi hal itu, Komisi VIII berpandangan hal itu tidak cukup kuat.
"Bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non-alam maupun bencana alam," ujar Yandri.