Berita Selebritis
Pantas Divonis 5 Tahun, Terkuak Penyebab Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Dapat Keringanan Hukuman
Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy resmi divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Sopir mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, yakni Tubagus Joddy resmi divonis hukuman penjara selama 5 tahun.
Ya, Tubagus Joddy disebut menjadi dalang kecelakaan maut yang membuat orang tua Gala Sky meninggal dunia.
Pada Selasa (12/4/2022) putusan vonis untuk Tubagus Joddy dibacakan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (11/4/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya bin Tubagus Endang Lesmana, dengan pidana penjara selama lima tahun," ujarnya.
"Denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan," lanjutnya.
Vonis yang dijatuhkan pada sopir mendiang Bibi Ardiansyah ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Baca juga: Mayang Anak Doddy Sudrajat Resmi Dipolisikan, Adik Vanessa Angel Terancam di Penjara Gegara Skincare
Baca juga: Bak Pasangan Harmonis, Kedekatan Celine Evangelista dan Keluarga Rulyabii Margana Tuai Sorotan
Baca juga: Emosi Kalina Ocktaranny Pecah Gegara Vicky Prasetyo Masih Nekat Lakukan Ini: Pansos Darimana!
Ya, pada Selasa (12/4/2022), jaksa penuntut umum menuntut Joddy dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
Vonis hukuman penjara yang lebih ringan itu dikarenakan ada beberapa hal yang meringankan hukuman Joddy.
Ya, dikutip dari TribunSeleb pada Selasa (12/4/2022), Hakim Bambang mengatakan bahwa ada hal yang menjadi pemberat dalam hukuman Joddy ini.
Kelalaiannya yang menyebabkan Gala Sky menjadi yatim piatu dalam waktu bersamaan lah yang membuat hukuman Joddy menjadi lebih berat.
Selain itu, ia mengatakan bahwa situasi ini membuat publik ikut merasa resah dan cemas.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan seorang anak menjadi yatim piatu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya.
Namun, di sisi lain, ada hal lain yang membuat hukuman Joddy menjadi lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Bambang mengatakan bahwa Joddy telah mengakui dan menyesali kelalaian yang ia perbuat.
Baca juga: Ariel NOAH Gigit Jari, Luna Maya Akhirnya Ngaku Tengah Pendekatan dengan Satu Pria: Lama-lama Yaudah
Selain itu, pemilik nama Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya itu diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
Kemudian, pihak keluarga mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah pun diketahui telah memaafkan Joddy.
"Belum pernah dihukum dan keluarga almarhum korban telah memaafkan terdakwa," lanjutnya.
Hal itu lah yang menurut Hakim Bambang menjadi hal yang meringankan hukuman Joddy.
Sehingga, hukuman Joddy menjadi 5 tahun penjara dari tuntutan jaksa yang selama 7 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News