BEM SI Akan Kepung Istana Negara 11 April, Mahfud MD: Harus Tertib dan Tidak Anarkis
Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait rencana unjuk rasa mahasiswa pada Senin (9/4/2022).
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya angkat bicara terkait rencana unjuk rasa mahasiswa pada Senin (9/4/2022).
Menurut Mahfud, unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa tersebut adalah bagian dari demokrasi. Meski demikian, dia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara nomokrasi atau negara hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam Rapat Koordinasi Terbatas mengenai Perkembangan Situasi Politik dan Keamanan di Dalam Negeri yang dilaksanakan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2022).
"Pemerintah mengimbau agar di dalam menyampaikan aspirasi supaya dilakukan dengan tertib, tidak anarkistis, dan tidak melanggar hukum," ujar Mahfud.
Mahfud juga menekankan, unjuk rasa tersebut untuk menyampaikan aspirasi agar bisa didengar pemerintah dan masyarakat.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan penegakan hukum agar melakukan pengamanan saat aksi nanti.
Baca juga: Kedatangan Presiden Jokowi Disambut Aksi Demo Mahasiswa Cipayung Plus Jambi
"Dan tidak boleh ada kekerasan, tidak membawa peluru tajam, juga jangan sampai terpancing oleh provokasi," ujar Mahfud.
Adapun rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Kepala BIN, Panglima TNI, Kepala Staf Presiden dan Wakabaintelkam mewakili Kapolri, beserta sejumlah pejabat Eselon I Kemenko Polhukam.
Diberitakan sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan demo besar-besaran yang akan dilakukan di depan Istana Negara pada 11 April akan tetap berjalan.
Koordinator Media BEM SI Luthfi Yufrizal memastikan mahasiswa tak gentar meski sempat mendapatkan ancaman aksinya akan dibubarkan oleh kepolisian.
"Ini (ancaman pembubaran) salah satu upaya untuk mengintimidasi para mahasiswa. Tapi kami tidak terpengaruh. Unjuk rasa 11 April akan tetap berjalan," ujar Luthfi kepada Kompas.com, Sabtu (9/4/2022).
Baca juga: 40 Menit Presiden Jokowi di Angso Duo, Aksi Demo Gabungan Dimulai Depan Pasar Setelah Presiden Pergi
Luthfi menegaskan pihaknya sudah memenuhi syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa tersebut. Sebab, BEM SI sudah melayangkan surat pemberitahuna kepada Polda Metro Jaya.
Surat pemberitahuan itu dikirim dan telah diterima Polda Metro Jaya pada Jumat (8/4/2022) kemarin pukul 13.00 WIB.
Oleh karena itu, Luthfi pun menyesalkan pernyataan pihak kepolisian yang mengancam akan membubarkan aksi unjuk rasa.
Selain sebagai bentuk intimidasi, pernyataan itu sama saja menandakan polisi tidak paham soal kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dalam UU No. 9 Tahun 1998.
"Karena jelas di UU tersebut (demonstrasi) tidak memerlukan surat izin, tapi dengan surat pemberitahuan," kata Luthfi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Persilakan Demo 11 April, Mahfud MD: Harus Tertib, Tidak Anarkitis, dan Tidak Langgar Hukum "
Berita ini telah tayang di Kompas.tv